Minggu, 13 Oktober 2019

3 Fakta Istri Anggota TNI Yang Menghujat Wiranto di Medsos

ALHIDAMART.COM - 3 Fakta Istri Anggota TNI Yang Menghujat Wiranto di Medsos Akibat ulah istri yang mengunggah sebuah postingan yang didalamnya mengandung nada hujatan dan kebencian terhadap sosok menkopolhukam Wiranto yang beberapa hari lalu mengalami insiden ditusuk oleh jaringan teroris, menyebabkan suami mereka yang tak lain anggota TNI harus mendapatkan hukuman yang sangat berat dikarenakan bukan hanya harus dipenjara selama beberapa hari akan tetapi, 3 anggota TNI tersebut harus dicopot dari jabatannya akibat ulah Istri Anggota TNI mereka.

Terdapat beberapa fakta terkait istri anggota TNI yang langsung dipolisikan dan selanjutnya ketiga suaminya harus dicopot dari jabatan sebagai anggota resmi TNI akibat ulah istri mereka yang menuliskan sebuah status bernada hujatan terkait insiden penusukan pada Wiranto di daerah Pandeglang Banten. Dimana ketiga anggota TNI yang harus dicopot dari jabatannya yaitu Peltu YNS, selanjutnya anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya dan terakhir komandan distrik militer Kendari Kolonel HS dan Sersan Dua Z.

Selanjutnya untuk ketiga istri anggota tNI tersebut yang melakukan ujaran kebencian resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian dikarenakan sudah dianggap memenuhi dan melanggar undang-undang nomor 19 tahun 2016 terkait ite. Malahan untuk pemecatan dan juga pelaporan ketiga istri anggota TNI langsung diungkapkan klarifikasi kepada media oleh Jenderal TNI Andika Perkasa belum lama ini.

Fakta istri anggota TNI 

istri anggota TNI - fb
istri anggota TNI - fb


Di bawah ini yang kami ambil dari berbagai sumber di internet terdapat beberapa fakta terkait istri anggota TNI yang harus dilaporkan kepada pihak kepolisian akibat ulahnya dengan memposting nada hujatan terkait insiden penusukan pada Wiranto dan juga yang mengakibatkan jabatan suaminya harus dikorbankan.

Pencopotan jabatan TNI sudah sesuai prosedur yang berlaku 


Jenderal TNI Andika Perkasa berbicara kepada awak media apabila sanksi pencopotan kepada kedua prajurit TNI sudah disesuaikan dengan UU Nomor 25 tahun 2014 terkait disiplin militer dan selanjutnya, setelah dipelajari terkait status dari istri anggota TNI tersebut, menurut Jenderal Andika Perkasa memang status mereka dinilai tidak pantas apalagi keduanya adalah istri dari salah seorang prajurit TNI yang harus bersikap Netral.

Pasal yang dilaporkan 


Pihak tentara Indonesia bukan hanya mencopot anggota TNI dari jabatannya dikarenakan sudah sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2014 akan tetapi untuk ketiga istri anggota TNI tersebut, dikarenakan di dalamnya sudah ada delik aduan maka merekapun diduga sudah melanggar undang nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan atas UU Nomor 8 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Penjelasan TNI AU 


Belum lama ini melalui situs resmi TNI Angkatan Udara memberikan penjelasan apabila postingan FS yaitu istri Peltu YNS yang di dalamnya terbukti ada isi doa yang tidak pantas untuk Menteri Wiranto dan dianggap sudah melanggar peraturan keluarga besar tentara padahal di dalamnya sudah dijelaskan untuk masalah politik maka posisi prajurit TNI AU dan keluarganya haruslah Netral. Oleh karena itu, kbt dilarang untuk berkomentar termasuk di media sosial yang ADA diskriminasi pemerintah dan simbol negara.

Inisial istri anggota TNI 


Seperti dikutip dari laman Kompas, di bawah ini adalah inisial dari istri anggota TNI yang resmi dilaporkan kepada pihak Kepolisian akibat ujaran postingan hujatan yang tidak pantas untuk menteri Wiranto.

Ketiga istri anggota TNI tersebut yaitu berinisial FS, IPDL, dan LZ.

Itulah pembahasan kami tentang fakta istri anggota TNI yang menghujat Wiranto di media sosial dan mereka pun harus mendapatkan ganjaran yang setimpal yaitu ketiganya dilaporkan karena ada unsur pelanggaran ite dan juga unsur pelanggaran kehormatan TNI, selanjutnya untuk para suami mereka resmi dicopot dari jabatannya sebagai anggota TNI.