Kamis, 31 Oktober 2019

Harga Tarif Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2020

ALHIDAMART.COM - Harga Tarif Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2020 Seperti diketahui apabila pemerintah resmi mengeluarkan aturan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada hari Rabu 30 Oktober 2019 kemarin dimana pada tanggal sebelumnya yaitu 24 Oktober, presiden Jokowi sudah resmi menandatangani Peraturan Presiden no 75 tahun 2019 terkait perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 terkait BPJS. Sehingga dipastikan, di awal tahun 2020 yang akan datang, maka iuran BPJS kesehatan akan mengalami kenaikan sampai 100%.

Bagi anda semua yang selama ini menggunakan iuran BPJS Kesehatan maka berita ini harus diketahui dikarenakan harga tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2020 dipastikan akan mengalami kenaikan yang sangat signifikan, apalagi setelah presiden Jokowi resmi menandatangani peraturan presiden terbaru yang tercantum dalam nomor 75 tahun 2019 yang merubah Peraturan Presiden sebelumnya.

Harga Tarif Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2020 - IGkiosbankid
Harga Tarif Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2020 - IGkiosbankid


Walaupun kenaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, akan tetapi kebijakan terbaru ini pastinya akan siap dilaksanakan di awal tahun 2020 karena pada bulan sebelumnya, pemerintah sudah memberitahukan jika iuran BPJS akan mengalami kenaikan.

Harga Tarif Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2020 


Seperti dikutip dari laman resmi sekretariat kabinet dengan alamat website setkab.go.id maka di bawah ini adalah besaran iuran terbaru yang harus dikeluarkan oleh para pengguna BPJS Kesehatan di awal tahun 2020.

Kenaikan peserta penerima bantuan iuran 


Iuran untuk peserta penerima bantuan iuran terutama untuk menerima jaminan kesehatan dan penduduk yang resmi didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu Rp42.000 untuk 1 orang dalam 1 bulan Di mana harga awalnya yaitu Rp25.500 dan besaran iuran tersebut sudah berlaku per tanggal 1 Agustus 2019 yang lalu.

Kenaikan peserta penerima upah 


Selanjutnya untuk iuran bagi para peserta pekerja penerima upah mengalami kenaikan sebesar 5% dari gaji atau upah mereka untuk perbulan dimana peserta penerima upah mencakup pegawai pemerintah pusat, pegawai pemerintah daerah dan juga swasta dan untuk kenaikan nya sendiri berlaku per tanggal 1 Oktober 2019 dan untuk pegawai pemerintah daerah juga swasta akan mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2020.


Kenaikan peserta bukan penerima upah 



  • Untuk kenaikan iuran BPJS bagi PB PU atau peserta bukan penerima upah yaitu mengalami kenaikan Rp42.000 per orang untuk 1 bulan dan nantinya akan mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 Di mana harga awalnya yaitu Rp23.000. 
  • Selanjutnya iuran BPJS Rp110.000 per orang untuk 1 bulan akan mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2 Di mana harga awalnya yaitu Rp51.000 
  • Kenaikan iuran BPJS Rp160.000 per orang untuk 1 bulan akan mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1 Di mana harga awalnya yaitu Rp80.000 
  • Seluruh kenaikan bPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2020.