Rabu, 15 November 2017

Alhamdulillah... Korban Persekusi Tangerang Akan Difasilitasi Polisi Untuk Menikah

ALHIDAMART.COM - Korban Persekusi Tangerang Akan Difasilitasi Polisi Untuk Menikah  Salah satu kabar yang pastinya membuat masyarakat Indonesia bangga dengan pihak kepolisian di mana Belum lama ini polisi berencana akan memfasilitasi pernikahan pasangan korban persekusi di Tangerang tepatnya di daerah Cikupa, seperti diketahui apabila kedua korban berinisial M dan R akan menikah dalam waktu dekat.

Korban Persekusi Tangerang akan difasilitasi oleh Polisi untuk dinikahkan hal ini seperti diungkapkan oleh Kompol Wiwin Setiawan selaku Kasat Reskrim Polresta Tangerang yang menegaskan apabila polisi mempunyai maksud dan tujuan yang baik jika pihak Kapolres merencanakan akan menjadi fasilitator pernikahan kedua korban persekusi yang sempat videonya viral di media sosial berjudul 'video persekusi tangerang' dan 'video pasangan mesum diarak warga di Cikupa Tangerang'.

Wiwin menambahkan Apabila diketahui kedua korban persekusi tersebut memang sudah mempunyai rencana untuk menikah apabila keduanya berkenan maka akan didaftarkan secara langsung pada salah satu program nikah massal yang akan berlangsung di Polresta Tangerang pada bulan Desember yang akan datang bukan hanya itu saja Kapolres Tangerang AKBP Saiful Alif dalam waktu dekat akan mengadakan program sosial nikah massal dan kemungkinan saja kedua korban tersebut andi nikahkan bersama peserta yang lain.

Pendampingan polisi pada korban persekusi Tangerang 


Dari pengakuan Wiwin Apabila pihak kepolisian Tangerang sampai sekarang ini terus melakukan pendampingan dan juga melakukan konseling pada kedua korban terutama untuk perempuan yang masih dalam upaya pemulihan di unit pemberdayaan perempuan Polresta Tangerang karena diketahui alami trauma yang sangat dalam.

Ketua RT Pelaku Persekusi Tangerang


Selanjutnya untuk korban lelaki yang berasal dari Tigaraksa statusnya masih bertempat tinggal di rumah orang tuanya di Tigaraksa Tangerang Banten dan korban perempuan adalah berstatus yatim piatu dan pendatang asal Bengkulu.

Polisi menetapkan 6 tersangka termasuk Ketua RT dan Ketua RW


Dalam kasus persekusi yang terjadi di Tangerang polisi telah menangkap dan menetapkan status tersangka kepada ketua RT berinisial P dan ketua rw siaga juga empat orang yang lain yaitu berinisial A, i, s, dan terakhir N.

Pelaku Persekusi Tangerang
Pelaku Persekusi Tangerang


Keenam tersangka adalah otak provokator yang diduga melakukan tindakan pidana melanggar pasal 289 terkait pelecehan seksual dan pasal 335 terkait pembiaran adanya kekerasan dan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kronologi Singkat Persekusi Tangerang 


Seperti diketahui apabila keenam tersangka yang diduga kuat terlibat secara langsung melakukan penggerebekan dan menjadi otak provokator yang menelanjangi pasangan r&m tepat di sebuah kontrakan yang ada di kampung Kadu RT 07 RW 03, kupang, tangerang, banten, sekitar jam 22.00 WIB.

Ketua RT dan ketua RW setempat menuding apabila pasangan tersebut sudah melakukan perbuatan mesum akan tetapi dari hasil pihak kedokteran dan kepolisian ternyata keduanya sama sekali tidak melakukan hubungan intim malahan keduanya waktu itu sedang menyantap makanan.