Jumat, 04 September 2020

Fakta Cover Lagu di YouTube Bisa Dipenjara dan Denda 10 Miliar

ALHIDAMART.COM - Fakta Cover Lagu di YouTube Bisa Dipenjara dan Denda 10 Miliar Belum lama ini salah satu pemberitaan yang langsung trending Google dan menjadi perbincangan netizen di media sosial yaitu seputar cover lagu di YouTube yang dikabarkan akan semakin ketat dimana siapapun yang tanpa izin melakukan cover lagu dan selanjutnya diunggah di laman YouTube, maka bisa didenda 4 miliar dan selanjutnya bisa dipenjarakan dengan ancaman sampai 10 tahun lamanya. Sehingga bagi kalian semua yang sekarang ini mempunyai channel dengan konten cover lagu, maka Bersiaplah untuk lebih waspada dan pastinya meminta izin terlebih dahulu jika ingin melakukan cover lagu tersebut.

Cover lagu di YouTube untuk masalah lisensi hukumnya sekarang ini dipastikan akan mulai diterapkan oleh pemerintah Indonesia di mana pemerintah langsung memperkuat tentang status hukum yang berkaitan dengan internet dan juga media sosial salah satunya adalah hukuman bagi siapapun konten kreator yang membuat konten cover lagu di YouTube, maka mereka dipastikan dan akan kena sanksi jika tanpa mengantongi izin yaitu dengan denda 10 miliar dan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sepertinya cover lagu di YouTube yang sebelumnya tidak ada kejelasan terkait hukum padahal Jika dilihat bagi mereka yang tidak ada izin bisa saja sudah melanggar hak cipta dan hal ini langsung disambut antusias salah satunya oleh pengarang lagu yaitu Badai Kerispatih yang ternyata dirinya adalah salah satu orang yang mengharapkan supaya ada lisensi hukum terkait pembuatan cover lagu milik orang lain yang diunggah di laman YouTube.

Cover Lagu di YouTube - IGbadaithepianoman
Cover Lagu di YouTube - IGbadaithepianoman

Fakta cover lagu di YouTube 


Di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum tentang trending Google cover lagu di YouTube yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan youtuber yang ada di Indonesia walaupun pastinya, masalah ini mulai bergulir beberapa tahun yang lalu.

Didukung Badai Kerispatih 


Beberapa pernyataan dari pemerintah yang akan memperketat masalah hukum cover lagu di YouTube ternyata langsung disambut antusias oleh salah seorang pengarang lagu yaitu Badai Kerispatih di mana Iya melalui akun media sosial Instagram menghimbau kepada siapapun yang belum mengerti hukum terkait cover lagu yang tidak ada izin bisa meminta dirinya untuk melakukan video call bersama orang banyak dan akan ia jelaskan.

Dikarenakan menurut badai kerispatih, siapapun konten kreator yang melakukan cover lagu di YouTube tanpa ada izin dari sang pemilik lagu tersebut baik penyanyi atau pun pencipta lagu maka sudah melanggar hak cipta dan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Cover lagu di YouTube bisa dipenjara 


Seperti diketahui Bagi siapapun yang tidak ada izin dari sang pemilik lagu dan selanjutnya mereka melakukan cover lagu dan diunggah ke lama di YouTube maka jika dilaporkan oleh sang pemilik lagu tersebut bisa dipenjara dengan hukuman 10 tahun lamanya atau denda 10 miliar.

Malahan untuk pasangannya sendiri masalah pelanggaran hak cipta sudah ada pada pasal 113 undang-undang nomor 28 tahun 2014 yang memang mengatur terkait sanksi pidana bagi mereka yang melakukan cover lagu tanpa ada izin.

Menimbulkan pro dan kontra 


Terkait adanya hukuman bagi siapapun yang melakukan cover lagu di YouTube ternyata bukan hanya ada beberapa artis dan netizen yang setuju akan tetapi banyak juga yang tidak setuju dikarenakan ketika undang digunakan, dipastikan untuk mereka yang suka melakukan cover lagu akan gigit jari karena mereka jika ingin melakukan Kapan lagu harus mempunyai surat tertulis izin melakukan cover lagu.