Senin, 14 Oktober 2019

Foto dan Mengenal Crosshijaber Yang Diharamkan MUI

ALHIDAMART.COM - Foto dan Mengenal Crosshijaber Yang Diharamkan MUI  Belum lama ini di media sosial sedang Dihebohkan dengan fenomena crosshijaber di mana fenomena ini belakangan terjadi memasuki bulan september 2019 kemarin dan sampai sekarang masih menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial. Banyak dari netizen yang belum mengetahui terkait pengertian crosshijaber dan banyak juga yang tidak mengetahui terkait foto crosshijaber yang saat ini mengandung kontroversi dan belakangan pihak MUI atau Majelis Ulama Indonesia langsung mengeluarkan fatwa apabila crosshijaber adalah haram. 

Crosshijaber adalah sebuah komunitas di mana di dalamnya semuanya berjenis kelamin pria yang suka berdandan layaknya perempuan berhijab, sehingga sekilas ketika beberapa foto mereka diunggah di media sosial seperti Facebook dan Instagram, maka pria tersebut mirip dengan seorang perempuan malahan yang paling parah, pria tersebut menggunakan hijab dengan baju muslim yang lengkap disertai menggunakan cadar. Dengan adanya crosshijaber, ternyata membuat beberapa kalangan merasa resah sehingga tidak salah apabila pihak MUI langsung memberikan penjelasan terkait hukum crosshijaber. 

Komunitas pria yang suka berdandan seperti perempuan berhijab ternyata saat ini sudah mulai menjamur di media sosial di mana mereka memakai baju muslim dan terkadang menggunakan model panjang dan lebar seperti pakaian syar'i yang lengkap dengan hijab dan juga cadar. Sehingga banyak diantara netizen yang tidak mengetahui apabila yang menggunakan baju muslim bercadar tersebut di dalamnya adalah sosok pria. 

crosshijaber-IG
crosshijaber-IG


Mengenal lebih jauh crosshijaber 


Seperti yang telah kami bahas di atas, crosshijaber adalah pria yang suka menggunakan baju muslim dan berhijab malahan banyak di antara mereka yang menggunakan cadar sehingga banyak netizen yang tertipu apabila yang mereka lihat bukanlah seorang perempuan asli melainkan laki-laki. 

MUI mengharamkan crosshijaber 


Menanggapi adanya fenomena crosshijaber yang saat ini sedang menjamur di media sosial, pihak Majelis Ulama Indonesia langsung mengeluarkan fatwa apabila crosshijaber hukumnya haram terutama untuk ajaran Islam. 

Waketum MUI zainut tauhid berbicara kepada awak media apabila fenomena crosshijaber yang saat ini meresahkan di media sosial merupakan sebuah pelanggaran hukum dalam agama dan pastinya hukumnya haram dikarenakan di dalam Islam sangat melarang keras kepada pria menyerupai wanita dan juga sebaliknya wanita menyerupai pria dikarenakan secara takdir dan syariat pria dan wanita tersebut sangat berbeda. 

Zainut tauhid menegaskan, apabila Nabi Muhammad SAW di dalam beberapa hadits shohih sudah melarang bagaimana seorang pria menyerupai perempuan dan sebaliknya dari dahulu kala malahan di dalam beberapa hadir yang termashur, allah Subhanahu Wa Ta'ala melaknat kaum pria yang menyerupai wanita dan sebaliknya. 

Bahaya crosshijaber 


Dikarenakan fenomena tersebut saat ini sedang menjamur di medsos maka pihak MUI langsung menghimbau Kepada seluruh masyarakat Indonesia supaya ya terus mewaspadai dengan fenomena tersebut dikarenakan motif dari mereka dalam melakukan tujuan dan kemungkinan sangat tidak baik, walaupun hanya sekedar ikut tren dengan menggunakan hijab padahal mereka adalah pria. 

Menurut MUI, para pria yang menggunakan hijab dan juga cadar atau yang saat ini dikenal sebagai crosshijaber sudah sangat melecehkan umat muslim dan selanjutnya kemungkinan besar ada motif di dalamnya seperti motif kriminal, teror, atau ingin merusak Citra hijau itu sendiri. 

Foto crosshijaber 


Bagi kalian semua yang belum mengetahui beberapa foto crosshijaber yang saat ini viral di Instagram, maka di bawah ini ada beberapa foto yang kami ambil dari berbagai akun di Instagram supaya Anda lebih mengetahui terkait crosshijaber.