Sabtu, 10 April 2021

Denda Merokok Sembarangan di Majalengka Rp 500 Ribu

ALHIDAMART.COM - Denda Merokok Sembarangan di Majalengka Rp 500 Ribu Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menerapkan larangan untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka atau yang sedang berkunjung di Kabupaten Majalengka untuk tidak merokok sembarangan. Pasalnya, bagi siapapun yang merokok sembarangan di Majalengka maka dipastikan mereka akan kena denda dengan sejumlah uang kurang lebih Rp500.000. Sehingga dengan adanya denda merokok sembarangan di Majalengka harus diwaspadai oleh anda yang sudah terbiasa merokok sembarangan. 


Denda merokok sembarangan di Majalengka sudah sesuai dengan peraturan Bupati Majalengka yang tertuang pada nomor 4 tahun 2021 terkait kawasan tanpa rokok atau biasa dikenal ktr, sehingga dengan adanya peraturan tersebut maka bagi warga Majalengka tidak lagi bisa merokok di sembarangan tempat dikarenakan jika diketahui oleh petugas Anda bisa dikenai denda yang lumayan banyak yaitu Rp500.000. 


Denda Merokok Sembarangan di Majalengka 


Pemkab Majalengka mulai bulan April 2021 resmi melarang kepada siapapun baik warga asli Majalengka ataupun luar Majalengka merokok di sembarang tempat dan hal ini sudah sesuai dengan peraturan Bupati Majalengka No 4 tahun 2021 terkait kawasan tanpa rokok. 


Merokok Sembarangan di Majalengka
Merokok Sembarangan di Majalengka 



Tarsono D Mardiana selaku wakil bupati Majalengka memberikan pernyataan kepada awak media, apabila Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini sudah mulai serius dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi rokok dan pengaruh buruk rokok untuk kesehatan masyarakat di Majalengka. 


Menurut bapak tarsono, apabila momen di bulan ini menjadi momentum yang sangat bagus untuk menuju Majalengka jadi salah satu kabupaten sehat dan salah satunya yaitu dengan menerapkan peraturan masalah Merokok di sembarang tempat. 


"Jadi ini adalah momen yang sangat bagus untuk menuju kabupaten Majalengka menjadi kabupaten sehat dan pastinya harus terus digelorakan apabila rokok sangat membahayakan untuk kesehatan," kata wakil bupati Majalengka. 


Seperti diketahui apabila dalam peraturan bupati, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk merokok akan tetapi dalam Perbup hanya mengatur Bagaimana masyarakat tidak merokok sembarangan terutama di area bebas rokok. 


Aturan Bupati Majalengka ini, hanya melarang merokok di tempat yang telah diatur tepatnya di 8 kawasan diantaranya fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, dan tempat umum. 


Denda Merokok Sembarangan di Majalengka 


Selanjutnya menurut tarsono, bagi masyarakat yang melanggar peraturan Bupati Majalengka yaitu merokok sembarangan di 8 lokasi yang sudah ditentukan, maka seperti yang tertulis dalam peraturan bupati, akun yang melanggar akan di denda administrasi mulai dari Rp50.000 sampai Rp5OO.000. 


Larangan Vape di Majalengka 


Selanjutnya dalam peraturan Bupati tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi para perokok namun bagi mereka yang suka dengan Vape, maka peraturan ini hampir sama dimana dilarang ngevape di wilayah atau kawasan tanpa rokok dan jika melanggar, maka denda tetap sama yaitu Rp50.000 sampai Rp5OO.000.