Jumat, 20 Desember 2019

Daftar 5 Nama Dewan Pengawas KPK Yang Resmi Dipilih Presiden Jokowi

ALHIDAMART.COM - Daftar 5 Nama Dewan Pengawas KPK Yang Resmi Dipilih Presiden Jokowi Pada hari ini Jumat 20 Desember 2019 presiden Joko Widodo resmi melantik lima nama yang nantinya akan bekerja sebagai dewan pengawas KPK di manakah kelima nama tersebut merupakan sosok yang tidak asing di pemerintahan dan juga hukum, sehingga dengan adanya dewan pengawas komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan KPK akan semakin lebih kuat dan juga bisa membantu KPK dalam menangani kasus korupsi yang sampai saat ini masih merajalela di Indonesia, padahal presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan yang lalu sudah siap jika ingin mengeluarkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor.

Seperti dikutip dari laman Kompas di bawah ini adalah daftar nama dewan pengawas KPK berjumlah 5 orang yang resmi dilantik oleh presiden Jokowi pada hari Jumat ini, 20 Desember 2019 dimana ketika ditanya oleh awak media terkait kedatangan ke-5 orang tersebut, mereka mengatakan membenarkan jika akan dilantik sebagai anggota dewan pengawas KPK.

Daftar 5 Nama Dewan Pengawas KPK-IGredaksiindonesia
Daftar 5 Nama Dewan Pengawas KPK-IGredaksiindonesia


Untuk pelantikannya sendiri dikabarkan dimulai jam 14.30 sehingga sampai sekarang ke-5 nama ini resmi menjadi anggota dewan pengawas komisi Pemberantasan Korupsi yang resmi dipilih oleh Presiden Jokowi dan pastinya, tugas yang diemban tidaklah mudah karena harus mengawasi dan membantu KPK dalam memberantas korupsi di tanah air.

Daftar nama dewan pengawas KPK 


Di bawah ini adalah 5 orang yang resmi dipilih oleh Presiden Jokowi menjadi pengawas komisi pemberantasan korupsi di antaranya adalah sebagai berikut:


  1. Artidjo Alkostar, mantan hakim MA 
  2. Albertina Ho, wakil ketua pengadilan tinggi di daerah Kupang 
  3. Syamsudin Haris, salah seorang peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 
  4. Harjono, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi 
  5. Tumpak hatorangan Panggabean, mantan Wakil ketua KPK untuk masa jabatan 2003 sampai 2007. 


Kelima dewan pengawas KPK adalah struktur baru di KPK dan keberadaan mereka sudah diatur dalam UU KPK hasil revisi yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 di mana Ketua dan anggota dewan pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden melalui panitia seleksi, akan tetapi untuk masalah pembentukan dewan pengawas KPK memperbolehkan jika presiden untuk pertama kalinya menunjuk secara langsung.

Tugas dewan pengawas KPK 


Di bawah ini adalah beberapa tugas yang sangat penting yang nantinya dikerjakan oleh kelima orang tersebut yang telah kami tulis di atas diantaranya adalah:


  • Bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK 
  • Memberikan izin untuk penyadapan dan penyitaan 
  • Menyelenggarakan sidang supaya bisa memeriksa terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan komisi pemberantasan korupsi 
  • Dan beberapa tugas lain yang nantinya akan dikerjakan oleh dewan pengawas KPK setelah mereka resmi dilantik.