Minggu, 09 Agustus 2020

Fakta Gaji 13 Cair Yang Mendadak Viral

ALHIDAMART.COM - Fakta Gaji 13 Cair Yang Mendadak Viral Seperti diketahui apabila Belum lama ini di bulan Agustus pemerintah dipastikan akan mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil, polri, anggota TNI, dan juga pensiunan dimana untuk jadwal dan waktu Gaji 13 cair bagi mereka di bulan Agustus 2020 ini ya itu akan cair pada esok hari, hari Senin 10 Agustus 2020 dengan besaran uang yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Terdapat beberapa fakta yang berhasil kami rangkum tentang trending pencarian Gaji 13 cair yang belum lama ini viral di mesin pencarian Google yang ternyata banyak dari masyarakat Indonesia yang berhak mendapatkan gaji dari pemerintah tersebut yang memang belum mengetahui dan pastinya dengan adanya informasi ini, sedikit bisa membantu anda semua.

Fakta Gaji 13 cair 


Di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum tentang viralnya sebuah pencarian kata Gaji 13 cair di Google trending yang pastinya patut kalian ketahui.

Gaji 13 Cair-IGkppn_waingapu
Gaji 13 Cair-IGkppn_waingapu

Gaji 13 cair tanggal berapa ?


Ternyata banyak diantara masyarakat Indonesia yang terus bertanya tentang Kapan pencairan gaji ke-13 dan jawabannya adalah, gaji tersebut akan diberikan oleh pemerintah yaitu pada hari Senin 10 Agustus 2020.

Berapa jumlah yang didapatkan? 


Pertanyaan selanjutnya, ternyata ada dari para calon penerima gaji ke-13 yang belum mengetahui tentang jumlah yang akan mereka dapatkan dan untuk jawabannya adalah, anda bisa mendapatkan gaji tersebut mulai dari Rp 2 juta sampai 5 juta dan hal ini pastinya tergantung golongan.


Siapakah yang mendapatkan gaji ke 13 ? 


Apabila Anda bertanya tentang siapa yang berhak mendapatkan pencairan gaji ke-13 di bulan Agustus 2020, maka yang berhak memperolehnya yaitu PNS, anggota TNI, polri, dan pensiunan.

Sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 


Fakta yang belum diketahui banyak orang ternyata gaji ke-13 ya akan dicairkan pada esok hari tersebut sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang tercatat melalui nomor 106//PMK.05/2020 terkait Bagaimana petunjuk teknis pelaksanaan untuk pemberian gaji tersebut.

Selanjutnya di dalam peraturan tersebut tercatat apabila pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan. Selanjutnya untuk lembaga non struktural yang bukan merupakan satuan kerja maka pembayaran penghasilan ke-13 nantinya akan dibebankan kepada Dipa Kementerian dan lembaga atau satuan kerja induk.

Proses masuk rekening 


Mungkin diantara Anda ada yang bertanya tentang bagaimana gaji ke-13 ke rekening, maka jawabannya adalah akan langsung diberikan sesuai dengan pendaftaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah kepada mereka yang berhak memperolehnya.

Total anggaran gaji 13 cair 


Seperti diketahui untuk pencairan gaji ke-13 total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah yaitu mencapai Rp28,5 triliun di mana sumber dananya terdiri atas APBN dengan jumlah Rp14,6 triliun dan selanjutnya dari APBD dengan jumlah Rp13,89 triliun.

Daftar yang berhak menerima gaji ke 13 


Di bawah ini adalah beberapa daftar yang harus kalian ketahui tentang Siapa saja yang bisa mendapatkan gaji 13 cair esok hari diantaranya adalah:

  1. PNS 
  2. Prajurit TNI 
  3. Anggota Polri 
  4. PNS prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri 
  5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang upahnya dibayar oleh instansi induk 
  6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu 
  7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, yang meninggal dunia tewas ataupun gugur. 
  8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang 
  9. Ketua, wakil ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan 
  10. Staf khusus di lingkungan Kementerian 
  11. Hakim ad hoc 
  12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan blu, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratif nya disertakan setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator ataupun setingkat pejabat pengawas. 
  13. Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU 
  14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang 
  15. Para penerima pensiun atau tunjangan 
  16. Calon PNS.