Jumat, 08 Mei 2020

[UPDATE] Youtuber Sampah Ferdian Paleka Diciduk Polisi Kasusnya Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara

ALHIDAMART.COM - [UPDATE] Youtuber Sampah Ferdian Paleka Diciduk Polisi Kasusnya Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara Pada hari ini Jumat 8 Mei 2020 youtuber sampah ferdian paleka yang berasal dari Bandung resmi ditangkap oleh pihak Kepolisian setelah dirinya melarikan diri dalam beberapa hari akibat kasus pemberian sembako sampah kepada waria yang ada di Bandung. Atas kelakuan youtuber tersebut, maka dipastikan untuk ancaman hukuman pada youtuber sampah ini yaitu sekitar 12 tahun penjara.

Kasus youtuber sampah Ferdian paleka harus menjadi contoh kepada kita semua yang menggunakan media sosial untuk ajang berkreatif supaya tidak kebablasan dan harus sesuai dengan norma agama dan etika ketimuran, tembakan kasus Ferdian paleka yang melakukan prank dengan memberikan sembako kardus mie instan akan tetapi di dalamnya diisi dengan sampah kepada beberapa orang yang ada di Bandung, merupakan perbuatan yang sangat tidak baik dan tidak bermoral. Malahan untuk ancaman hukumannya terbilang lumayan lama ya itu sudah melanggar uu ite dengan ancaman hukuman 12 tahun.


Ferdian paleka ditangkap 

Ferdian Paleka Youtuber Sampah-IGferdianpalekaa_youtuber
Ferdian Paleka Youtuber Sampah-IGferdianpalekaa_youtuber


Youtuber sampah Ferdian paleka pada hari ini Jumat 8 Mei 2020 tepatnya dini hari, tangkap oleh pihak Kepolisian gabungan tim khusus Direktorat reserse kriminal umum dan Resmob Polrestabes Bandung dan selanjutnya setelah diamankan oleh pihak Kepolisian, ferdian paleka bersama beberapa rekannya langsung diperkenalkan kepada awak media diantaranya adalah Tubagus Fahddinar dan Aidil yang turut serta dalam pembuatan prank makanan sampah ke waria.

Ketiga pelaku terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan tangannya diborgol dengan menggunakan masker untuk menutupi wajah mereka, pastinya hal ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat yang ada di Indonesia yang sangat geram dengan kelakuan youtuber sampah Ferdian paleka.

Penjelasan pihak Kepolisian 


Menurut Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes saptono Erlangga Waskito Roso mengatakan kepada media, apabila yang dilakukan oleh pertanian paleka dengan dan membuat konten prank memberikan sembako berisi sampah kepada waria terbukti dan Dianggap sudah memenuhi unsur pasal dalam uu ite dan ketiga orang ini dipastikan akan dijerat dengan beberapa pasal.

"Untuk konten yang dibuat oleh pelaku melalui channel YouTube mereka, tersangka langsung kami periksa dan dalam hasil pemeriksaan dan penyelidikan kami sudah bisa menyimpulkan apabila kasus ini sudah memenuhi syarat di dalam pasal undang-undang dan transaksi elektronik," tegas erlangga di mapolrestabes Bandung.

Hukuman Ferdian paleka 


Di lain tempat kapolrestabes Bandung yaitu Kombes Ulung Sampurna Jaya menegaskan apabila Ferdian paleka bersama youtuber lainnya dipastikan akan kena pasal 36 undang-undang ITE no 11 tahun 2008 di mana untuk ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga denda membayar uang Rp 12 miliar.