Minggu, 17 November 2019

Fakta Sertifikat Nikah Yang Akan Berlaku Mulai 2020

ALHIDAMART.COM - Fakta Sertifikat Nikah Yang Akan Berlaku Mulai 2020 Seperti diketahui apabila sampai sekarang ini, masalah sertifikat nikah langsung menuai kontroversi dari berbagai pihak termasuk netizen di media sosial, dimana harus anda ketahui apabila menteri menko PMK yaitu Muhadjir Effendy adalah menteri yang pertama kali membuat sebuah gebrakan untuk masalah pernikahan tersebut, dikarenakan menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sepertinya ingin mempunyai terobosan terbaru salah satunya adalah dengan mengeluarkan aturan sertifikasi pernikahan dan kabarnya, sertifikat nikah tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2020 yang akan datang. 

Fakta sertifikat nikah yang menuai kontroversi dari sejumlah orang tersebut, ternyata terkuak fakta yang sangat mencengangkan dan pastinya belum pernah kalian tahu, salah satunya dari pengakuan menteri Muhajir Effendi, apabila sertifikasi nikah sebetulnya sudah ada pada zaman dahulu akan tetapi belum terealisasikan dan kali ini, ia selaku Menko PMK akan merealisasikan peraturan pernikahan tersebut dengan tujuan yang sangat baik dan mulia. 

Muhadjir Effendy pertama kali mencetuskan ide dalam peraturan pernikahan ini pada salah satu diskusi panel rapat koordinasi forkopimda yang berlangsung di kota Bogor pada hari Rabu 13 November 2019 yang lalu dan terkuak beberapa fakta yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber. 

Ilustrasi sertifikat nikah-IGdekorasi_pernikahanimpian
Ilustrasi sertifikat nikah-IGdekorasi_pernikahanimpian


Fakta Sertifikat Nikah Yang Akan Berlaku Mulai 2020 


Apa saja fakta yang berhasil kami kumpulkan dari berbagai sumber di internet terkait sertifikat nikah yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2020 dan untuk lebih lengkapnya adalah sebagai berikut. 

Sudah ada sejak dahulu 


Dari keterangan menteri muhadjir Effendy kepada awak media, apabila masalah sertifikasi nikah sebetulnya sudah ada sejak dahulu kala akan tetapi untuk masalah pelaksanaan sertifikat tersebut memang belum maksimal dan belum terealisasikan dan menurut sang menteri belum sempurna. 

Menurut muhadjir Effendy, beberapa komunitas agama sebetulnya telah melakukan pendidikan pranikah sebelum pasangan menikah dan ia pun pernah melihat sendiri dan bertanya-tanya terkait praktik sertifikasi nikah tersebut. 


Akan melibatkan sejumlah Kementerian 


Menteri Muhadjir mengatakan apabila untuk masalah sertifikat nikah dipastikan akan melibatkan beberapa Kementerian dikarenakan hal ini adalah sesuatu yang sangat penting dan kementerian tersebut nantinya hanya Kementerian yang memang relevan untuk masalah agama dan pernikahan seperti Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. 

Wajib dilaksanakan 3 bulan dan gratis 


Untuk masalah sertifikasi pernikahan dan siapapun pasangan yang akan menikah maka mereka akan mendapatkan sertifikat pernikahan artinya mereka sudah lulus dari ujian dan selanjutnya mereka harus melaksanakan 3 bulan dan pastinya gratis dan nantinya akan disesuaikan dengan agama masing-masing, misalnya untuk agama Katolik maka akan diserahkan kepada pemuka agama Katolik dan untuk agama Islam maka akan diserahkan pada Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sehingga akan ada sinkronisasi dari kegiatan sertifikasi nikah. 

Akan ada pemahaman terkait stunting 


Dikarenakan Indonesia menjadi negara ketiga terbanyak mengidap stunting atau anak yang berkelainan tinggi tubuh dikarenakan masalah asupan gizi yang tidak cukup, maka di dalam sertifikasi pernikahan dipastikan ada pembekalan dan pemahaman terkait stunting supaya pernikahan pasangan dapat terwujud menjadi keluarga bahagia yang Sehat Sejahtera. 

Penyuluhan sertifikasi pernikahan dari petugas KUA 


Dari pengakuan menteri agama yaitu Fahrurrazi ketika ditanya awak media terkait sertifikat nikah, ia mengatakan nanti kan ada penugasan sebagai penyuluhan pendidikan pra nikah yang akan dilakukan oleh petugas kantor urusan agama di Indonesia. 

Selanjutnya sertifikat nikah nantinya akan dilakukan ketika pasangan sedang mengurus surat di KUA sebelum mereka menikah. 


Menimbulkan kontroversi 


Walaupun niat baik yang dikeluarkan oleh Menko PMK terkait sertifikat nikah dengan tujuan agar pernikahan bukan menjadi sesuatu yang dianggap mudah dikarenakan pernikahan adalah sebuah ikatan Suci antara suami istri yang akan berumah tangga dan pernikahan seumur hidup haruslah dibekali baik dengan ilmu dunia dan ilmu agama, akan tetapi terobosan dari menko PMK sampai saat ini masih tetap menimbulkan kontroversi baik dari kalangan elit sampai masyarakat di media sosial.