Minggu, 27 Oktober 2019

Fakta PSK Kapsul Perawan Yang Bikin Geger Warga Bogor

ALHIDAMART.COM - Fakta PSK Kapsul Perawan Yang Bikin Geger Warga Bogor Seperti diketahui apabila Belum lama ini masyarakat kota Bogor jawa Barat, sedang Dihebohkan dengan sebuah kasus yaitu praktik jaringan prostitusi baik online maupun offline berkedok perawan yang dijajakan secara daring dan viral di media sosial diantaranya Twitter dan WhatsApp. Prostitusi online dan offline yang disebut dengan PSK kapsul perawan, sampai saat ini langsung menjadi pembicaraan netizen di media sosial dikarenakan sedikit berbeda dengan prostitusi lain karena yang ditawarkan adalah gadis yang masih perawan dengan harga yang luar biasa. 

PSK kapsul perawan yang sekarang ini viral menjadi perbincangan netizen di media sosial terjadi di wilayah Bogor di mana Di Dalam praktiknya dan fakta yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber jika jaringan prostitusi terselubung tersebut dikabarkan menjual beberapa perempuan yang mereka klem masih perawan ting-ting dengan cara yang sangat unik akan tetapi sangat sadis terutama bagi masalah seksual si perempuan tersebut dan juga bagi para penikmatnya. 

Seperti dikutip dari laman ayobandung, apabila jaringan prostitusi online yang sudah terungkap oleh pihak kepolisian terjadi di beberapa wilayah yang ada di kota Bogor salah satunya pada hari Minggu 27 Oktober 2019 sebanyak 2 Mucikari PSK kapsul perawan berinisial Yyang baru berusia 28 tahun dan GG berusia 29 tahun diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bogor. 

Fakta PSK kapsul perawan Bogor 

PSK kapsul perawan - Google
PSK kapsul perawan - Google


Seperti dikutip dari berbagai sumber yang kami rangkum, di bawah ini adalah fakta yang sangat mencengangkan terkait munculnya pSK kapsul perawan yang ada di kota Bogor diantaranya adalah sebagai berikut. 

Cara menjadikan PSK kapsul perawan 


Dari pengakuan mucikari yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Bogor mereka mengatakan, apabila mucikari memasukkan kapsul berisi cairan warna merah yang mirip dengan darah ke dalam organ intim perempuan yang akan mereka jual, Sehingga hal ini dipastikan menipu para pelanggan dikarenakan mereka akan menganggap apabila darah tersebut adalah darah perawan padahal sebetulnya kapsul yang dimasukkan.

Mencari perempuan kampung 


Dalam perekrutan PSK kapsul perawan, sang mucikari mengatakan apabila mereka mengambil gadis desa untuk dijadikan PSK yang selanjutnya diperjualbelikan melalui beberapa aplikasi media online seperti Instagram, whatsApp, weChat, sampai Facebook. 

Jaringan PSK kapsul perawan lintas provinsi 


Dari pengakuan Kapolres ajun komisaris Besar Muhammad Joni kepada awak media, apabila jaringan pSK kapsul perawan adalah jaringan lintas provinsi dikarenakan ada gadis desa yang dibohongi selanjutnya dipasangi kapsul cairan tersebut ke dalam organ intim dan selanjutnya mereka dikirim ke Samarinda. 

Anggota PSK kapsul perawan 


Dari pengakuan pihak Kepolisian apabila jaringan dan anggota PSK kapsul perawan diantaranya adalah 25 PSK yang terbagi atas beberapa anggota yaitu gadis desa, pelajar, sampai dari kalangan pekerja lepas. 

Malahan yang sangat memprihatinkan menurut sat Reskrim Polres Bogor apabila mucikari kemungkinan besar menjajakan pSK kapsul perawan yang beranggotakan anak yang masih di bawah umur. 


Hukuman pelaku PSK kapsul perawan 


Setelah pihak kepolisian Bogor menangkap mucikari berjumlah 2 orang dan beberapa anggota PSK kapsul perawan, maka keduanya terutama mucikari dijerat dengan undang-undang nomor 21 Tahun 2007 terkait tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman penjara selama 15 tahun. 



Rabu, 16 Oktober 2019

Fakta Tisu Magic dan Pembunuhan PSK di Karawang

ALHIDAMART.COM - Fakta Tisu Magic dan Pembunuhan PSK di Karawang Salah satu kasus yang saat ini menjadi perbincangan heboh netizen di media sosial, yaitu sebuah kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang di mana salah seorang perempuan cantik yang diduga bekerja sebagai PSK berinisial o yang baru berusia 28 tahun dibunuh oleh teman-temannya yang diketahui bernama Ridwan Solihin berusia 28 tahun di salah satu hotel yang ada di Karawang, di mana pria tersebut sebelum berhubungan badan dengan korban dikabarkan kepada pihak kepolisian ia terlebih dahulu meminum obat kuat yang dicampur tisu Magic.

Setelah ditangkap oleh pihak Kepolisian, Ridwan Solihin yang menjadi pelaku pembunuhan PSK Karawang mengaku apabila sebelum dirinya berhubungan badan dengan korban berinisial O ternyata dirinya meminum obat kuat dan tisu Magic dan akibat dirinya mengajak berhubungan intim lebih lama akan tetapi ditolak oleh korban, ternyata hal ini membuat Ridwan merasa kesal dan tidak menahan diri sehingga muncullah niat jahat untuk langsung menghabisi perempuan teman kencannya tersebut.

Campuran tisu Magic dan obat kuat 


Berbicara tentang tisu Magic yang digunakan oleh Ridwan Solihin yang dicampur obat kuat, ternyata hal ini yang membuat nafsu seksual pria tersebut tidak tertahan sehingga dari pengakuannya ia ingin berhubungan intim lebih lama dan akibat ditolak permintaannya tersebut, ridwan pun kalap dan tidak bisa menahan diri sehingga korban langsung dieksekusi.

Tisu Magic dan Pembunuhan PSK di Karawang - FB
Tisu Magic dan Pembunuhan PSK di Karawang - FB


Harus anda ketahui apabila efek dari tisu Magic yang dioleskan ke daerah manapun termasuk salah satunya alat kelamin maka hal ini bisa membuat mati rasa pada bagian yang diolesi oleh tisu Magic tersebut. Di mana tisu Magic terdapat beberapa zat biasanya triclosan. Benzalkonium chloride. Ethyl alcohol dan parfum.

Kronologi pSK Karawang dibunuh 


Dari pengakuan Ridwan kepada pihak Kepolisian setelah adanya penolakan dirinya untuk bermain lebih lama dari korban berinisial o dan selanjutnya Ia pun tahu apabila sang teman kencan sudah ada tamu yang lain dan menunggunya, ridwan pun langsung marah dan juga kalap sehingga ia tidak bisa menahan diri dan muncullah bisikan untuk membunuh.

Kepada awak media setelah dilakukan konferensi pers di mapolres Karawang Jawa Barat pada hari Selasa 15 Oktober 2019 kemarin, ridwan mengaku setelah dirinya ditolak mentah-mentah untuk berhubungan badan yang lebih lama ia pun langsung mengambil handuk dan membekap korban dengan menggunakan tangannya dan selanjutnya tangan korban diikat ke belakang dan dililit dengan menggunakan handuk tersebut.

Dari pengakuan AKBP nuredy Irwansyah Putra selaku Kapolres Karawang, sekitar jam 24.00 wib terjadilah keributan di antara keduanya dan di jam tersebut ridwan membunuh korban dengan leluasa dikarenakan suasana juga sepi.

Bukan hanya membunuh korban pSK Karawang saja, pelaku dikabarkan mengambil dua telepon genggam dan uang Rp250.000 milik korban dan selanjutnya ia pun melarikan diri.

Ketika kurban berinisial O sudah terbujur kaku, pada keesokan harinya ia ditemukan sudah meninggal dunia di kamar 211 oleh karyawan hotel yang waktu itu akan mempertanyakan waktu penyewaan hotel dan ketika ditemukan korban sudah dalam posisi tengkurap di atas kasur tanpa menggunakan busana sehelai pun dan untuk kondisi tangan terikat di bagian belakang dan selanjutnya di bagian tubuh dililit selimut.

Korban Ridwan Solihin ditangkap oleh pihak Kepolisian di lokasi proyek sebuah perumahan yang ada di Jalan Cut Mutia, kelurahan Margahayu, kecamatan Bekasi Timur, pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 dimana lokasi tersebut adalah tempat dirinya bekerja sebagai tukang bangunan.

Pasal pembunuh PSK Karawang 


Setelah dilakukan beberapa pengungkapan oleh pihak Kepolisian, pria asal Purwakarta yang diketahui berkenalan dengan korban 0 melalui media sosial Facebook dan selanjutnya saling kirim pesan melalui WhatsApp mereka bertemu di Hotel Omega Karawang pada hari Minggu 5 Oktober 2019 dan diketahui apabila korban bekerja sebagai pekerja seks yang menawarkan secara online dan keduanya bertemu di hotel tersebut dengan membuat janji terlebih dahulu dan barulah terjadi aksi pembunuhan.

Untuk Lapuk bernama Ridwan Solihin asal Purwakarta yang bekerja sebagai pekerja bangunan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun, selanjutnya pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, dan selanjutnya Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.