Senin, 20 Januari 2020

Fakta Omnibus Law Yang Langsung Didemo Buruh di DPR RI

ALHIDAMART.COM - Fakta Omnibus Law Yang Langsung Didemo Buruh di DPR RI Ketika banyak masyarakat yang bertanya terkait pengertian omnibus law itu apa? Ya sekarang ini menjadi perbincangan dan trending Google dikarenakan beberapa buruh resmi melakukan demo di depan gedung DPR RI terkait omnibus law dan hal ini ternyata membuat penasaran netizen di media sosial terkait pengertian dan fakta dari omnibus Law itu sendiri.

Ketika kalian bertanya omnibus Law itu apa ?, maka harus kalian ketahui apabila omnibus law mempunyai arti yaitu sebuah aturan yang dipersiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan juga daya saing Indonesia terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi secara global. Namun Sangat disayangkan, apabila omnibus law menurut sebagian buruh menjadi peraturan yang sangat tidak layak sehingga pada hari Senin 20 Januari 2020, beberapa buruh langsung melakukan aksi demo untuk menolak omnibus law.

Demo Omnibus law-IGchaa_gie
Demo Omnibus law-IGchaa_gie

Pengertian Omnibus law 


Seperti yang telah kami bahas apabila ketika kalian bertanya terkait omnibus Law itu apa? Maka jawabannya apabila pengertian omnibus law adalah aturan yang disiapkan oleh pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional melalui cara perbaikan ekosistem investasi dan juga daya saing di Indonesia terutama ketika Indonesia akan menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Malahan menurut Presiden Jokowi, apabila omnibus Law adalah jawaban dari banyaknya keluh dan kesah yang sekarang ini terjadi pada pelaku usaha yang tidak bebas untuk melakukan ekspansi sehingga ada rencana apabila undang-undang minibus law akan direvisi yaitu uu 1244 dari 79 undang-undang.

Fakta omnibus law 


Di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum terkait omnibus law yang ternyata langsung menjadi pro dan kontra di kalangan netizen dan juga Kaum Buruh.

Omnibus law dianggap tidak berpihak pada buruh 


Rancangan UU Cipta lapangan kerja yang termasuk dalam salah satu omnibus law memang sekarang ini terus ditolak oleh para buruh dikarenakan mereka beranggapan jika RUU omnibus law dianggap tidak berpihak kepada mereka melainkan berpihak hanya kepada pengusaha.


Tidak ada hak cuti hamil 


Selanjutnya salah satu yang memberatkan kepada buruh dengan adanya rUU Cipta lapangan kerja termasuk omnibus law yaitu tidak adanya keterangan yang tercantum terkait hak cuti bagi ibu hamil yang memang bekerja sebagai buruh perempuan.

Menurut mutiara Ika Pratiwi selaku koordinator nasional perempuan mahardhika yang melakukan demo di gedung DPR dirinya menjelaskan apabila pada undang-undang 13 tahun 2003 terdapat hak perempuan yang disebutkan sangat normatif yaitu ketika pekerja melahirkan bisa cuti selama 1,5 bulan dan sesudah melahirkan. Namun ternyata pada omnibus Law sama sekali tidak tercantum hak perempuan tersebut.

Ditolak buruh 


Mutiara Ika Pratiwi selaku koordinator nasional perempuan mahardhika dengan tegas apabila dirinya bersama buruh perempuan menolak RUU Cipta lapangan kerja yang yang diteken oleh pihak DPR RI dikarenakan cara omnibus Law tidak berpihak kepada perempuan yang bekerja sebagai buruh.


Omnibus Law sudah masuk dalam program legislatif nasional 


Untuk rancangan undang-undang masalah ketenagakerjaan termasuk omnibus law sekarang ini sudah masuk ke dalam program Prolegnas, atau program legislasi nasional super prioritas 2020 yang diharapkan oleh Presiden Jokowi supaya pihak DPR RI bisa menyelesaikan undang-undang omnibus Law dalam jangka waktu 100 hari.

Rabu, 25 September 2019

Profil dan Foto Atiatul Muqtadir Ketua BEM UGM Yang Bikin Awkarin Terpincut

ALHIDAMART.COM - Profil dan Foto Atiatul Muqtadir Ketua BEM UGM Yang Bikin Awkarin Terpincut Belakangan ini, sosok ketua BEM UGM yang diketahui bernama atiatul muqtadir langsung menjadi pusat perhatian netizen di media sosial bukan hanya 3 saja yang merasa kagum sosok selebgram awkarin melalui akun media sosial miliknya langsung memberikan apresiasi yang sangat penuh untuk sosok Muhammad Atiatul Muqtadir yang waktu itu tampil di acara Indonesia Lawyer Club atau ILC yang berlangsung pada hari Selasa 24 September 2019. Pada acara ILC yang berlangsung di TV One, ketua BEM UGM dengan nada yang sangat santai dan juga santun memberikan kritikan baik kepada DPR maupun pemerintah yang sangat menyejukkan dan dan tidak mengandung unsur provokator sama sekali. Sehingga apa yang dilakukan oleh muhammad atiatul muqtadir langsung disukai oleh banyak orang. 

Ada beberapa fakta dan profil Ketua BEM UGM bernama Muhammad atiatul muqtadir yang mungkin belum Anda ketahui di mana pria ini merupakan salah satu sosok mahasiswa terbaik dari Universitas Gadjah Mada yang menjadi presiden badan eksklusif mahasiswa uGM yang sebelumnya tampil sebagai narasumber di ILC tV One dengan judul kontroversi RKUHP. Pria berwajah tampan dan murah senyum tersebut, berbeda dengan pembicara lainnya yang terlihat tegang dan mengutarakan pendapatnya yang sedikit tidak disukai oleh netizen, akan tetapi untuk Atiatul Muqtadir sangat disukai bukan hanya oleh ngatijan akan tetapi awkarin salah seorang selebgram sangat menyukainya. 

Atiatul Muqtadir Ketua BEM UGM - IGfathuurr_
Atiatul Muqtadir Ketua BEM UGM - IGfathuurr_


Ketika di acara ILC TV One, Atiatul Muqtadir berbicara dengan sangat tegas dan juga lugas akan tetapi santun yaitu menyerahkan seluruh kegelisahan masyarakat dan juga mahasiswa tentang penolakan RUU KUHP malahan dirinya sempat berbicara di depan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan juga beberapa anggota DPR RI dan tamu undangan pada acara tersebut dengan ucapan yang sangat menyentuh, tegas, lugas, akan tetapi santun. 

Profil Atiatul Muqtadir 


Di bawah ini adalah profil ketua BEM UGM yang saat ini sedang viral dan menjadi perbincangan netizen malahan banyak disukai oleh kalangan selebritis. 

Nama lahir: Muhammad atiatul muqtadir 
Nama panggilan: Fathur 
Kota lahir: Palembang 
Tanggal lahir: 1 Agustus 1998 
Jabatan: Ketua BEM UGM 
Kuliah: Di Universitas Gadjah Mada 
Arti nama: Anugerah dari al-muqtadir (Allah SWT) 
Pendidikan: SD di pondok pesantren Al Furqon, selanjutnya ia pernah mondok di pesantren Gontor selama 3 bulan dan selanjutnya masuk di SMP di pondok pesantren Al Furqon, dan di tahun 2015 ia pun menuntut ilmu di universitas UGM dan diangkat menjadi ketua BEM UGM. 

Organisasi: Anggota fKG dan badan eksklusif mahasiswa, anggota PKM, anggota FIM, ketua BEM UGM. 

Hobi: Membaca Alquran, belajar, youtuber 
Cita-cita: Menjadi menteri kesehatan 
Akun IG: fathuurr_


Foto Atiatul Muqtadir 


Dari akun IG resminya @fathuurr_ inilah beberapa foto dari sosok sang ketua BEM UGM yang membuat hati awkarin dan banyak sekali netizen jatuh cinta kepadanya atas ucapan ketika dirinya di acara TV One yang sangat jenius, tegas, akan tetapi santun terkait penolakan mahasiswa untuk RKUHP. 














AwKarin jatuh hati kepada ketua BEM UGM 



Melalui akun media sosial Twitter miliknya, pemilik nama Karin novilda atau yang biasa dikenal dengan awkarin langsung menceritakan jika dirinya lagi jatuh cinta kepada Mas Fathur yang tak lain adalah ketua BEM UGM bernama Muhammad Atiatul Muqtadir.

Selasa, 24 September 2019

Isi Pasal RUU Pesantren Yang Resmi Disahkan DPR RI

ALHIDAMART.COM - Isi Pasal RUU Pesantren Yang Resmi Disahkan DPR RI Belum lama ini DPR RI langsung mengesahkan rancangan undang tentang pesantren atau RUU pesantren menjadi sebuah undang-undang resmi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks parlemen DPR RI, senayan, jakarta pada hari ini Selasa 24 September 2019. Dengan adanya RUU pesantren yang sudah disahkan tersebut, maka negara sudah mengakui apabila Pesantren sejajar dengan pendidikan formal di mana Di dalam beberapa pasal RUU pesantren memang sangat bagus sehingga tidak ada penolakan dari mahasiswa yang saat ini sedang berdemo untuk RUU KUHP.

Isi pasal RUU pesantren yang resmi disahkan oleh dpr-ri hampir seluruhnya untuk kemaslahatan seluruh santri yang ada di Indonesia dan juga untuk kemaslahatan seluruh pesantren yang ada di Indonesia, sehingga dengan disahkannya undang-undang pesantren maka Ada beberapa pasal yang bisa digunakan kan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPR yaitu Fahri Hamzah, dirinya mengatakan di depan seluruh anggota DPR RI apakah RUU pesantren dapat disetujui menjadi undang-undang? Selanjutnya seluruh anggota DPR RI kompak mengatakan setuju.

Sehingga dengan adanya kesepakatan dari seluruh anggota DPR RI terkait RUU pesantren, maka Fahri Hamzah pun langsung mengetuk Palu apabila RUU pesantren sah menjadi undang-undang dan selanjutnya, para santri dan staf partai politik yang berasaskan Islam yang saat itu berkumpul di balkon ruang rapat DPR RI langsung bahagia dan melantunkan Shalawat Nabi Muhammad SAW.

RUU Pesantren - IGdpwpkbjatim
RUU Pesantren - IGdpwpkbjatim


Isi Pasal RUU Pesantren Yang Resmi Disahkan DPR RI 


Di bawah ini ada rangkuman terkait isi pasal RUU pesantren yang sangat didukung penuh oleh para petinggi Nahdlatul Ulama dikarenakan mempunyai banyak sekali pasal yang sangat bagus untuk kemaslahatan umat.

Rincian isi RUU pesantren yang sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang ya itu memuat 10 bab dan 42 pasal, dimana 10 bak tersebut terdiri atas: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pesantren, Pembinaan, Pengelolaan Data Dan Informasi, Pendanaan, Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.


  1. Bab 1 Pasal 1 yang dimaksud dengan pesantren yang sudah disahkan menjadi undang-undang sebuah lembaga berbasis dan didirikan oleh masyarakat yang harus menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyampaikan akhlakul karimah dan nilai luhur bangsa Indonesia melalui sebuah pendidikan, dakwah islam rahmatan lil alamin, khidmah dan keteladanan. 
  2. Bab 2 Pasal 2 untuk penyelenggaraan Pesantren berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemandirian, kebangsaan, kemaslahatan, multikultural, akuntabilitas, profesionalisme, kepastian hukum, dan keberlanjutan. 
  3. Bab 3 terkait penyelenggaraan pesantren pasal 5 menjelaskan jika Pesantren wajib mengembangkan Islam rahmatan lil alamin yang berlandaskan terhadap Pancasila, uUD 45, nKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya untuk Pasal 6 sampai pasal 10 yaitu membahas terkait unsur pesantren, kompetensi Kyai, tipologi Santri, asrama, masjid, sampai kajian kitab kuning. 
  4. Pasal 11 sampai pasal 12 di dalamnya berisi terkait pendirian dan penyelenggaraan Pesantren oleh masyarakat dimana nantinya akan diatur oleh Peraturan Menteri akan tetap menampilkan kekhasan. Yang harus mencerminkan tradisi setempat kehendak, dan karakter pesantren. 
  5. Pasal 13 sampai pasal 31 yaitu membahas terkait 3 fungsi pesantren diantaranya sebagai pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat 
  6. Di dalam pasal ayat 15-16 kedua pasal tersebut berisi rumusan terkait kurikulum keagamaan Islam yang berbasis kitab kuning dengan pola Mu'allimin dan kurikulum umum seperti pendidikan Pancasila, matematika, budaya, ya sampai pendidikan Pancasila. 
  7. Pada pasal 17 yang disebut dengan Ma’had Aly untuk statusnya adalah pendidikan tinggi berbasis pesantren yang mempunyai otonomi untuk mengelola lembaganya seperti jenjang program S1 sampai S3, kurikulum, dan konsentrasi kajian. 
  8. Pada pasal 18 dan pasal 19 menyebutkan apabila lulusan pendidikan Pesantren jalur nonformal akan diakui sama dengan pendidikan formal untuk jenjang tertentu setelah lulus ujian sehingga mereka bisa melanjutkan ke pendidikan formal yang lebih tinggi. 
  9. Pada pasal 20 diterangkan jika pengembangan sistem penjaminan mutu dari Kementerian yang berfungsi supaya dapat mengendalikan penyelenggaraan pendidikan Pesantren Dan juga melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren agar tetap dijaga masalah mutu 
  10. Pasal 21 sampai pasal 23 yaitu menguraikan terkait kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan dari pendidikan pesantren 
  11. Pasal 24 sampai pasal 28 pesantren menyelenggarakan kegiatan dakwah yang berorientasi untuk terwujudnya Islam rahmatan lil alamin dengan tujuan bisa memberikan pembinaan dan mengajak masyarakat kepada kebaikan sesuai dengan tuntunan agama Islam akan tetapi harus memperhatikan tradisi dan kebudayaan juga kerukunan hidup umat beragama dan harus selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air. 
  12. Pasal 29 sampai pasal 31 berisi apabila Pesantren bisa menyelenggarakan fungsi yang berorientasi untuk peningkatan kesejahteraan pesantren dan juga masyarakat 
  13. Pasal 32 sampai pasal 34 terkait pembinaan penyelenggaraan pesantren yang dilakukan oleh Kementerian dalam rangka meningkatkan peran pesantren dalam 3 fungsinya dan bisa meningkatkan manajemen mutu pesantren. 
  14. Bab 5 pasal 35 berisi peran Kementerian untuk pengembangan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi pesantren dalam rangka pengendalian, sistem penjaminan mutu, dan pembinaan. 
  15. Bab VII pasal 37 yaitu kerjasama dalam rangka meningkatkan peran dan mutu Pesantren baik bersifat nasional dan internasional bisa dalam bentuk pertukaran peserta didik, olimpiade, pendidikan, bantuan pendanaan, sampai kurikulum 
  16. Bab IX terkait ketentuan peralihan yang diuraikan dalam pasal 39 dan pasal 40 yang isinya ketentuan Apabila ada perundang-undangan penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap masih berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti Berdasarkan UU 


Itulah Isi Pasal RUU Pesantren Yang Resmi Disahkan DPR RI yang pastinya jika dilihat dari keseluruhan rUU pesantren yang saat ini sudah menjadi undang-undang secara resmi, memang sangat baik untuk kemaslahatan umat terutama bagi para pendiri Pesantren Dan juga santri.

RKHUP Ditolak Mahasiswa Karena Ada 11 Pasal Kontroversi di RUU KUHP

ALHIDAMART.COM - RKHUP Ditolak Mahasiswa Karena Ada 11 Pasal Kontroversi di RUU KUHP Seperti diketahui apabila hampir seluruh mahasiswa yang ada di Indonesia dari berbagai kalangan langsung menolak RKUHP yang siap disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah dikarenakan menurut mahasiswa, sedikitnya ada 11 pasal RUU KUHP yang didalamnya masih kontroversi dan tidak sesuai dengan maslahat masyarakat di Indonesia. Sehingga tidak salah apabila banyak dari mahasiswa yang langsung turun ke jalan untuk demo seperti demo di Jawa Tengah, demo di Jakarta, sampai demo Bandung yang isinya tetap sama menyeruakkan penolakan terhadap RUU KUHP.

Alasan mahasiswa menolak RKUHP dikarenakan didalamnya terdapat 11 pasal rancangan undang-undang kUHP yang tidak sesuai dengan kebaikan untuk masyarakat dan Dianggap sangat tidak sesuai, sehingga masyarakat pun langsung menentang pengesahan rUU KUHP yang kabarnya dalam waktu dekat ini akan disahkan oleh DPR RI dan juga presiden. Padahal sebelumnya, presiden Joko Widodo sudah memastikan untuk masalah tersebut akan ditunda namun sepertinya mahasiswa terus melakukan aksi unjuk rasa supaya benar-benar masalah tersebut dapat direalisasikan.

Dari beberapa komentar netizen dan juga beberapa mahasiswa yang diwawancarai di televisi, mereka menegaskan sedikitnya ada 11 daftar pasal kontroversial RUU KUHP yang memang sangat bertentangan dan tidak sesuai malahan undang-undang tersebut ketika disahkan akan menguntungkan sebagian orang dan bisa membahayakan bagi masyarakat di tanah air.

Isi rkuhp 2019 - IGpersibbandung_worldfans
Isi rkuhp 2019 - IGpersibbandung_worldfans


11 Pasal Kontroversi di RUU KUHP 


Di bawah ini sebanyak 11 pasal yang sangat ditentang oleh mahasiswa sehingga mereka pun harus turun kejalan diantaranya adalah sebagai berikut:


Pasal terkait hukum adat 


Pasal pertama yang ditentang oleh mahasiswa dikarenakan sangat tidak sesuai yaitu masalah hukum adat di mana hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yang memang kontroversi dikarenakan pelanggaran hukum adat di masyarakat ternyata bisa dipidanakan dan termasuk pada pasal nomor 2.


Pasal terkait kebebasan pers dan berpendapat 


Selanjutnya pasal kontroversial yang ada di RUU KUHP yang ditentang oleh mahasiswa dengan nomor 2 18 ayat 1 di sana dituliskan Jika setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan juga martabat dari presiden atau wakil presiden bisa dipenjara malahan hukumnya bagi yang menentang yaitu 3 tahun paling lama dan 6 bulan paling rendah.


Pasal terkait aborsi 


Pasal selanjutnya yang tertuang dalam pasal 417 ayat 1 terkait kumpul kebo di mana tercatat dari pasal tersebut apabila setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau bukan istrinya bisa dipidana dikarenakan perzinahan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda di kategori II


Pasal terkait memelihara hewan 


Siapapun yang memelihara hewan tanpa adanya pengawasan sehingga dapat membahayakan orang atau hewan lainnya, maka bisa dipidana paling lama 6 bulan dan dan pasal ini terdapat di RUU KUHP nomor 340.

Pasal terkait gelandangan 


Siapapun gelandangan dan akan didenda Rp1000000 dan pasal ini tertuang pada nomor 432


Pasal alat kontrasepsi 


Pada rUU KUHP nomor 414 tertulis apabila setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, dan mempertunjukkan alat kontrasepsi kepada anak, maka akan diancam pidana atau diancam dengan membayar denda dengan hukuman pidana paling lama 6 bulan.

Pasal terkait korupsi 


Bagi seluruh pelaku korupsi hanya dipidana selama 2 tahun dan ternyata hukuman tersebut lebih ringan jika dibandingkan kan pada pasal yang sudah ada di KUHP yaitu paling sedikit 6 tahun penjara


Pasal terkait penistaan agama 


Di dalam pasal RUU KUHP nomor 313 terkait masalah perbedaan agama seseorang dapat dipidana selama 5 tahun hal ini berlaku untuk siapapun yang menyiarkan mempertunjukkan menempelkan tulisan, suara, gambar atau menyebarluaskan di kanal elektronik.

Pasal terkait santet 


Tindak pidana santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik yang menghitam dapat dipidana dan tertuang pada RUU KUHP nomor 252

Pasal terkait pencabulan sesama jenis 


Pada pasal terakhir yang sangat kontroversial dan ditentang oleh mahasiswa yang ada di Indonesia yaitu pasal pencabulan yang terdapat di pasal nomor 421 di mana Di dalam grab Aturan ini disebutkan apabila makna pencabulan diluaskan kepada sesama jenis.

Itulah penjelasan kami tentang RKHUP Ditolak Mahasiswa Karena Ada 11 Pasal Kontroversi di RUU KUHP, semoga informasi yang sedikit Serius ini bisa bermanfaat untuk anda semua dan semoga seluruh permasalahan yang ada di Indonesia bisa terselesaikan dengan baik tanpa harus ada korban jiwa.