Jumat, 13 November 2020

Isi RUU Minuman Beralkohol dan Partai Yang Mengusulkan

ALHIDAMART.COM - Isi RUU Minuman Beralkohol dan Partai Yang Mengusulkan Salah satu permintaan netizen yang saat ini menjadi trending Google adalah rancangan undang-undang banget minuman beralkohol yang ternyata diusulkan oleh beberapa partai dan RUU minuman beralkohol tersebut resmi terdaftar di program legislasi nasional prioritas dan sudah melewati tahap harmonisasi dan hal ini sudah diinformasikan melalui situs resmi milik DPR RI. Ada beberapa partai yang diduga mengusulkan RUU minuman beralkohol ini dan pastinya kalian harus mengetahui. 

RUU minuman beralkohol menjadi perbincangan netizen setelah adanya perdebatan dari beberapa pakar dan juga menjadi perbincangan netizen di media sosial dimana rancangan undang-undang minuman beralkohol tersebut, berisi larangan bagi setiap orang untuk meminum alkohol, larangan memproduksi alkohol, larangan menyimpan dan juga menjual minuman beralkohol dan dipastikan ada sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut. 

Rangkuman isi RUU minuman beralkohol 

RUU Minuman Beralkohol - IGkaji_roiz
RUU Minuman Beralkohol - IGkaji_roiz



Untuk kalian semua yang ingin mengetahui Apa saja isi RUU minuman beralkohol yang kami rangkum dari berbagai sumber di internet, maka silahkan untuk membaca artikelnya berikut ini. 

RUU minuman beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal di mana sebanyak 4 pasal menjelaskan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang diantaranya adalah minuman beralkohol yang mempunyai kadar etanol melebihi 1% sampai 55%, selanjutnya minuman beralkohol tradisional dan minuman racikan beralkohol. 

Selanjutnya pada pasal 5 sampai pasal 7, dijelaskan barangsiapa yang mendapatkan larangan minuman beralkohol termasuk memproduksi minuman beralkohol golongan A a sampai golongan C, termasuk minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol yang dicampur. 

Pasal 6 dan pasal 7 RUU larangan minuman beralkohol mengatakan apabila setiap orang dilarang memasukkan, dilarang menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol untuk golongan A sampai golongan C, minuman tradisional beralkohol, minuman racikan alkohol, sebagaimana dimaksud pada pasal 4 di wilayah NKRI. 

Terdapat pengecualian untuk larangan tersebut yaitu untuk kepentingan terbatas yang terdapat di pasal 8 gimana pengecualian ditetapkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya pada pasal 14 ayat 2 dijelaskan apabila pengawasan secara berkala dilakukan sedikitnya 4 kali dalam setahun dan selanjutnya dari hasil pengawasan apabila orang yang nantinya melanggar RUU minuman keras akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi denda yang dijelaskan pada BAB VI terkait ketentuan pidana mulai pasal 18 sampai pasal 21. 


Hukuman melanggar RUU minuman keras 


Seperti dituliskan pada pasal 5 dan pasal 6 RUU larangan minuman beralkohol maka siapa saja yang melanggar undang-undang tersebut, maka akan dijatuhi hukuman pidana sedikitnya 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau bisa dikenakan denda 200 juta sampai satu miliar dan hal ini dijelaskan pada pasal 18 ayat 1 dan pasal 19. 

Tambahan hukuman Pidana 1/3 dari pidana pokok akan diberikan untuk pelanggar yang memproduksi minuman beralkohol yang terdapat di pasal 5 apabila mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan hal ini dikutip pada pasal 18 ayat 2 

.Pada pasal 7 tertuliskan bagi Anda yang hanya mengkonsumsi minuman beralkohol yang memang sudah dilarang, maka akan dijatuhi hukuman penjara sedikitnya 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau akan mendapatkan denda Rp 10 jutaan dan paling banyak 50 juta seperti yang dijelaskan pada pasal 20. 

Hukuman akan kan di tambahkan apabila seseorang yang minum minuman beralkohol mengakibatkan gangguan ketertiban umum dan atau mengancam keamanan orang lain apalagi sampai mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang seperti yang dijelaskan pada pasal 21 ayat 1 dan ayat 2. 

Download Isi RUU minuman beralkohol 


Untuk kalian semua yang ingin mengetahui secara lengkap isi Rancangan undang-undang minuman beralkohol maka silakan untuk mengunduh melalui link berikut ini: RUU minuman beralkohol 

Partai Yang Mengusulkan RUU minuman beralkohol 


Di bawah ini adalah beberapa partai fraksi yang mengusulkan rancangan undang-undang dPR RI diantaranya adalah anggota Fraksi PPP, anggota Fraksi PKS, dan anggota Fraksi Gerindra dan semuanya berjumlah 21 orang dan diantaranya 18 orang berasal dari PPP seperti yang dijelaskan pada dokumen pendukung dalam rapat dengar pendapat di Senayan pada hari Selasa 10 November 2020.