Senin, 04 November 2019

Ketentuan dan Cara Membuat SKCK Online Termudah 2019

ALHIDAMART.COM - Ketentuan dan Cara Membuat SKCK Online Termudah 2019 Untuk anda semua yang saat ini merencanakan untuk membuat SKCK online atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai salah satu persyaratan untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil 2019, maka pada artikel kali ini, alhidamart akan membahasnya untuk anda semua supaya memberikan gambaran terkait pendaftaran CPNS 2019 dan juga lebih memahami terkait cara daftar sKCK online. Untuk langkah pembuatannya sendiri tidak begitu susah, dikarenakan hampir sama dengan pembuatan secara offline yaitu sebelumnya Anda semua harus mengumpulkan beberapa dokumen penting dan selanjutnya langsung mendaftarkan melalui website resmi SKCK. 

Cara membuat dokumen SKCK online atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian termudah 2019 bisa mengikuti langkah yang akan kami bagikan di bawah ini dimana untuk permohonan SKCK sekarang ini sudah bisa dilakukan dengan online dimana Dengan adanya permohonan tersebut bisa membuat cPNS dapat dipermudah dikarenakan hanya langsung mendaftarkan melalui website resmi milik Kepolisian Republik Indonesia Yaitu di Link: skck.polri.go.id. 

Sehingga dengan adanya cara penerbitan SKCK online yang terbilang mudah tersebut, maka hal ini bisa menjadi nilai lebih bagi para pelamar CPNS 2019 untuk mendapatkan surat yang menjadi salah satu persyaratan di saat mereka mendaftar untuk menjadi seorang CPNS 

SKCK online-IGanahelviamerina
SKCK online-IGanahelviamerina

Pengertian SKCK online 


SKCK online adalah pendaftaran untuk mendaftarkan diri dalam mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang nantinya akan dipakai sebagai persyaratan pendaftaran calon pegawai negeri sipil 2019 di mana fungsi SKCK yaitu untuk memberikan penjelasan terkait ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan untuk kegiatan kriminalitas atau masalah kejahatan dan masa berlakunya SKCK sampai enam bulan semenjak tanggal dan hari diterbitkan dan apabila SKCK sudah melampaui batas maka akan diperpanjang. 

Syarat dan ketentuan membuat SKCK online 


Di bawah ini adalah persyaratan dan ketentuan yang harus dilakukan untuk mendapatkan dan mendaftarkan SKCK online di antaranya adalah sebagai berikut: 

Persyaratan pembuatan SKCK untuk WNI



  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli 
  2. Fotokopi paspor 
  3. Fotokopi kartu keluarga atau KK
  4. Fotokopi akte lahir atau ijazah 
  5. Fotokopi kartu identitas lain yang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh KTP 


Persyaratan pembuatan SKCK untuk warga asing 


Harus ada surat permohonan dari sponsor atau perusahaan yang mempekerjakan atau yang bertanggung jawab pada warga negara asing 


  1. Fotokopi KTP dan surat nikah 
  2. Foto copy paspor 
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap 
  4. Fotokopi imta dari kemenaker RI 
  5. Fotokopi surat tanda melapor dari polisi 
  6. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 * 6 cm sebanyak 6 lembar dan menggunakan latar belakang warna kuning, memakai pakaian sopan, wajah terlihat, untuk yang menggunakan jilbab maka wajah harus terlihat secara utuh. 


Cara membuat SKCK online 


Di bawah ini adalah cara bagi anda semua yang ingin membuat SKCK online di antaranya adalah sebagai berikut: 


  1. Silakan membuka website berikut ini: skck.polri.go.id 
  2. Selanjutnya Silahkan pilih menu forum pendaftaran yang berada ada di sebelah kanan atas 
  3. Selanjutnya silakan isi seluruh forum pendaftaran sesuai dengan kota dan keperluan pemohon 
  4. Unggah dokumen yang sudah dipersiapkan sebagai syarat permohonan 
  5. Selanjutnya pemohon mencetak kode registrasi 
  6. Selanjutnya pemohon membawa dokumen persyaratan dan juga kode registrasi untuk diserahkan pada petugas SKCK di kantor polisi yang sudah dipilih 
  7. Selanjutnya mohon biasanya akan mengisi kembali formulir pendaftaran yang disediakan di kantor Kepolisian 
  8. Apabila Berkas sudah lengkap maka proses penerbitan SKCK akan langsung dikerjakan dan hanya membutuhkan waktu 5 menit 


Biaya penerbitan SKCK online 


Untuk biayanya sendiri saat Anda mendaftarkan SKCK online adalah gratis akan tetapi ketika mengambil penerbitan SKCK di kantor Kepolisian maka harganya adalah sebagai berikut: 


  • Biaya penerbitan SKCK untuk WNI yaitu Rp30.000 
  • Biaya penerbitan SKCK untuk WNA yaitu Rp60.000 
  • Untuk pembayaran bisa dilakukan dengan cara tunai melalui loket atau dengan cara melakukan transfer pada bank yang sudah bergabung dengan pihak Kepolisian dan anda pun sudah selesai membuat SKCK online. 


Itulah pembahasan kami bagaimana cara cara membuat SKCK online termudah 2019 yang bisa dilakukan oleh siapapun ia memang ingin mendaftarkan diri menjadi CPNS 2019 dikarenakan sKCK menjadi salah satu syarat bagi semua pendaftar CPNS yang memang ingin menjadi pegawai negeri.