Sabtu, 04 November 2017

Profil Taufik Gani Pria MAHO Penghina Presiden Jokowi Yang Diciduk Polisi

ALHIDAMART.COM - Profil Taufik Gani Pria MAHO Penghina Presiden Jokowi Yang Diciduk Polisi Salah seorang pria yang diketahui mempunyai elainan jiwa yaitu penyuka sesama jenis alias Gay alias MAHO, bernama Taufik Gani belum lama ini menjadi sorotan publik setelah pria Gay tersebut dengan berani menghina Presiden Jokowi dan pedangdut Ayu Ting Ting melalui akun media sosial Miliknya.

Taufik Gani diketahui ditangkap polisi bukan hanya menghina Presiden Jokowi saja, akan tetapi pria berusia 22 tahun tersebut tersangka kasus penyebaran konten pornografi kaum homo. Pastinya, bagi sebian netizen belum kenal dengan sosok pria yang mempunyai tubuh atletis dan bertato ini akan tetapi ternyata Mago atau seorang Gay.


Profil Taufik Gani


Taufik gani diketahui mempunyai akun media sosial Facebook dan Instagram, ia adalah seseorang yang terbukti menghina Jokowi dan Ayu Ting ting juga penyebar konten Pornografi dan Taufik Gani pun sempat malang melintang disalah satu stasiun televisi dalam salah satu acara pencarian bakat. Hal ini terbukti ada dalam salah satu postingan Gani dimana ia terlihat mengikuti ajang bakat musik dangdut yang pernah ditayangkan oleh salah satu stasiun TV Nasional.

Taufik Gani Pria MAHO Penghina Presiden Jokowi-Facebook
Taufik Gani Pria MAHO Penghina Presiden Jokowi-Facebook


Pada foto tersebut ada tulisan "Golden Ticket" untuk salah satu acara dangdut akan tetapi pria Gay ini kalah dan tidak menang. Dari pengakuan AKBP Susatyo Purnomo selaku Kasubbag Ops Patroli Siber Polri, apabila pria ini adalah berprofesi sebagai Fotografer model artis dan sempat mengikuti salah satu ajang pencarian acara dangdut ternama di Indonesia.

Seperti diketahuyi apabila Taufik Gani diciduk oleh pihak kepolisian setelah dirinya menghina Presiden Jokowi dan Pedangdut Ayu Tingting, selain itu pria tersebut sempat menyebarkan beberapa konten yang dilarang UU ITE, yaitu konten bernuansa Gay di akun media sosial miliknya.

Ancaman Hukuman pada Taufik Gani


Taufik Gani Hina Presiden

Taufik Gani Hina Presiden
Setelah pria ini diringkus oleh pihak kepolisian karena telah menghina Presiden Jokowi dan Ayu Tingting, juga akibat menyebarkan konten yang melanggar UU ITE, dipastikan apabila pria berusia 22 tahun yang diketahui Gay ini akan dihjerat dengan pasal berlapis, diantaranya . Pasal 29 UU Nomor  44 tahun 2008 terkait Pornografi dan ancaman hukumannya adalah 6 bulan atau 12 bulan dan denda  Rp6 Miliar, juga pasal 45 ayat 1 atau pasal 45A ayat 2UU NO 19 tahun 2016 terkait UU Perubahan NO 11 Tahun 2008 terkait lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar.

Barang Bukti 



Taufik Gani Hina Presiden

Taufik Gani Hina Presiden
Dari penangkapan Taufik Gani, pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti diantaranya adalah: Ponsel, laptop, kamera, beberapa barang lain, dan akun media sosial milik pria Gay tersebut.