Jumat, 22 November 2019

Daftar lengkap UMK DIY, UMP DKI Jakarta dan Banten 2020

ALHIDAMART.COM - Daftar lengkap UMK DIY,  UMP DKI Jakarta dan Banten 2020 Tidak mau kalah dengan beberapa wilayah yang lain, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, provinsi DKI Jakarta, dan provinsi Banten belum lama ini kembali merilis besaran UMK untuk tahun 2020 dimana besarannya berbeda di tiap daerah akan tetapi dipastikan ada kenaikan dikarenakan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku salah satunya adalah surat edaran Menteri ketenagakerjaan yang memberikan himbauan supaya pemerintah provinsi menaikkan upah minimum kerja di tiap daerah masing-masing.

Daftar lengkap UMK DIY,  UMP DKI Jakarta dan Banten 2020 yang akan kami bahas pada artikel kali ini supaya memberikan informasi yang benar-benar tepat bagi anda semua yang ingin mengetahui terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi yang ada di daerah masing-masing dikarenakan di tahun 2020 pemerintah memberikan instruksi melalui menteri ketenagakerjaan supaya menaikkan UMK dan UMP.

UMK DIY,  UMP DKI Jakarta dan Banten 2020-IGkusnanto_karasan
UMK DIY,  UMP DKI Jakarta dan Banten 2020-IGkusnanto_karasan

Daftar lengkap UMK DIY,  DKI Jakarta dan Banten 2020 


Untuk anda semua yang ingin mengetahui berapa besaran UMK di provinsi anda, maka di bawah ini adalah rangkuman upah minimum kerja di tahun 2020 yang akan datang dan pastinya akan membuat Anda sedikit merasa bahagia atas adanya kenaikan tersebut.

UMK DIY 2020 


Untuk anda semua yang berada di provinsi jogjakarta dan sekitarnya, dibawah ini adalah besaran rincian UMK DIY 2020 diantaranya adalah:


  1. UMK Kota Yogyakarta 2020, Sebesar Rp2.004.000
  2. UMK Kabupaten Sleman 2020, Sebesar Rp1.846.000 
  3. UMK Kabupaten Bantul 2020, Sebesar Rp1.790.500
  4. UMK Kabupaten Kulon Progo 2020, Sebesar Rp1.750.500
  5. UMK Kabupaten Gunungkidul 2020, Sebesar Rp1.705.000 


UMP DKI Jakarta 2020 


Untuk masalah DKI Jakarta Gubernur Anies Baswedan resmi menerbitkan peraturan gubernur atau Pergub dengan No 121 tahun 2019 terkait upah minimum provinsi di tahun 2020 tertanggal 28 Oktober 2019 dan untuk DKI Jakarta uMP menjadi Rp4.276.349.

Namun Sangat disayangkan untuk DKI Jakarta tidak ada kenaikan UMK sama sekali dikarenakan Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan upah minimum sektoral berdasarkan kesepakatan bersama asosiasi perusahaan dan Serikat Pekerja atau serikat buruh.

UMK Banten 2020 


Selanjutnya bagi masyarakat yang ada di Provinsi Banten maka untuk nilai upah minimum provinsi Banten 2020 yaitu  Rp2.460.996 dan untuk masalah UMP 2020 ini sudah resmi ditetapkan dengan diterbitkannya keputusan Gubernur Banten dengan nomor 561/Kep.305-Huk/2019 dan sudah ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2019 melalui Gubernur Wahidin.

Selanjutnya Gubernur Wahidin kemungkinan besar akan menetapkan upah minimum kota Banten 2020 yang didasarkan atas patokan kenaikan sebanyak 8,51 persen, dan untuk daftarnya sendiri adalah sebagai berikut:


  1. UMK Kota Cilegon, Sebesar Rp4.246.081
  2. UMK Kota Tangerang Selatan, Sebesar Rp4.168.268
  3. UMK Kabupaten Tangerang, Sebesar  Rp4.168.268
  4. UMK Kabupaten Serang, Sebesar Rp4.152.887
  5. UMK Kota Tangerang, Sebesar Rp4.119.029 
  6. UMK Kota Serang, Sebesar Rp3.773.940 
  7. UMK Kabupaten Pandeglang, Sebesar Rp2.758.909 
  8. UMK Kabupaten Lebak, Sebesar Rp2.710.654 


Itulah penjelasan kami terkait Daftar lengkap UMK DIY,  DKI Jakarta dan Banten 2020 yang bisa kami bahas pada artikel kali ini. Semoga artikel yang kami tulis bisa menjadi referensi untuk anda semua masyarakat yang ada di Yogyakarta, jakarta dan juga Banten.