Selasa, 14 November 2017

Vonis Buni Yani Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Bikin Aneh Kuasa Hukum Ahok

ALHIDAMART.COM - Vonis Buni Yani Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Bikin Aneh Kuasa Hukum Ahok Seperti diketahui pada hari ini, Selasa 14 November 2017 putusan vonis pada Buni Yani telah ditetapkan oleh majelis hakim dan keputusan akhirnya Buni Yani dihukum dengan hukuman 1,5 penjara lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun penjara. Sontak saja, hal tersebut langsung membuat aneh tim kuasa hukum Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang menilai apabila vonis tersebut tidak adil dan sangat ringan.

Vonis Buni Yani yang ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai m saptono, hasilnya membuat kontroversi di kalangan netizen dan publik, salah satunya yang datang dari tim kuasa hukum Ahok yang mengatakan apabila vonis Hakim terlalu ringan untuk Buni Yani yang sudah ditetapkan bersalah melakukan pelanggaran ITE.

"Lho hukumannya kok ringan begitu bayangkan saja cuma satu setengah tahun gak adil itu hukumannya jujur terlalu ringan," tegas Wayan sudirta selaku tim kuasa hukum Ahok seperti diberitakan oleh laman Kompas, selasa 14 November 2017

Wayan sudirta menegaskan apabila polis pada buniyani tersebut memang terlalu ringan, pasalnya Buni Yani telah terbukti bersalah dalam memotong video pidato Pak Ahok yang membuat masyarakat salah persepsi. Sehingga seharusnya hukuman yang diberikan kepada Buni Yani yang telah memecah belah umat harus sesuai dengan hukuman yang ditentukan oleh pihak JPU.

Vonis Buni Yani - BBC
Vonis Buni Yani - BBC

Dilain tempat Teguh Samudra selaku kuasa hukum Pak Ahok memberikan penilaian yang sama apabila vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat jauh diluar prediksinya dan anggota kuasa hukum yang lain, padahal seharusnya Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari Pak Ahok dan juga segera masuk penjara.

Seperti diketahui apabila m saptono selaku ketua majelis hakim menilai apabila buniani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya, m saptono dalam persidangan menyatakan apabila dirinya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan.

Perbuatan Buni Yani dinilai telah memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 2 undang-undang dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video dari pidato Pak Ahok.