Rabu, 30 Desember 2020

Fakta FPI Dibubarkan Sehingga Jadi Ormas Terlarang

 ALHIDAMART.COM - Fakta FPI Dibubarkan Sehingga Jadi Ormas Terlarang SAH! Pada hari Rabu 30 November 2020, pemerintah Indonesia melalui menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan resmi memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan apapun yang dilakukan oleh Front Pembela Islam dan pemerintah resmi membubarkan FPI sehingga dipastikan FPI dibubarkan dan dipastikan FPI organisasi Terlarang seperti halnya pKI dan HTI. Ada beberapa alasan dan fakta yang belum lama ini diungkapkan oleh pemerintah terkait penghentian organisasi front pembela Islam tersebut yang diungkapkan langsung oleh menteri Prof Mahfud MD kepada awak media. 


Fakta FPI dibubarkan sampai saat ini menjadi trending media sosial dan juga Google trending dengan pencarian kata FPI dibubarkan, fPI, dan FPI organisasi Terlarang. Ketiga kata pencarian tersebut ternyata adalah fakta dimana pemerintah dengan beberapa bukti dan juga alasan resmi pada hari ini Rabu 30 Desember 2020 membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan FPI untuk selamanya. 


Fakta FPI dibubarkan 

FPI Dibubarkan
FPI Dibubarkan



Seperti dikutip dari berbagai sumber di internet di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum tentang pembubaran FPI oleh pemerintah dan langsung diungkapkan oleh prof Mahfud MD selaku menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan. 


"Pemerintah resmi melarang Seluruh aktivitas FPI dan pemerintah menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI. Dikarenakan FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik menjadi ormas dan organisasi biasa dan keputusan pemerintah ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undang yang berlaku yang berlaku yaitu sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 dengan tanggal 23 Desember 2014," tegas Mahfud MD. 


Lalu apa saja fakta terkait FPI dibubarkan yang harus kalian ketahui dan silakan untuk membacanya di bawah ini. 


FPI dibubarkan bertepatan haul Gus Dur 


Ternyata pembubaran FPI oleh pemerintah tepat pada hari haul Gus Dur dan Hal ini diungkapkan oleh intelektual muda Nahdlatul Ulama yaitu kyai zuhairi miswari yang menegaskan apabila pada hari ini tepat 11 tahun Presiden RI ke-4 abdurrahman Wahid atau Gus Dur meninggal dunia pada usia 69 tahun dan tepatnya meninggal pada tanggal 30 Desember 2009. Sehingga dibubarkannya FPI bertepatan dengan haul Gus Dur. 


FPI bubar semenjak 20 Juni 2019 


Menurut Prof Mahfud MD apabila organisasi FPI secara de jure organisasi ini sudah bubar sebagai Ormas sejak tanggal 20 Juni 2019 walaupun mereka masih tetap melakukan aktivitas seperti biasa. 


Bubarkan FPI diputuskan 6 pejabat 


Menurut Prof Mahfud MD apabila FPI dibubarkan sudah disetujui oleh 6 pejabat tinggi yang ada di pemerintahan melalui Kementerian dan lembaga negara sehingga keputusan tersebut resmi ditandatangani 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga diantaranya adalah menteri Dalam Negeri, menteri Hukum dan HAM, menteri komunikasi dan Informatika, kapolri, jaksa Agung, dan kepala Badan Nasional penanggulangan terorisme. 


6 kementerian dan pejabat tinggi tersebut menghentikan dan membubarkan FPI dengan surat keputusan bersama dengan nomor 220/4780 Tahun 2020 or, NO M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, NO 690 Tahun 2020, NO 264 Tahun 2020, NO  KB/3/XII Tahun 2020, NO 320 Tahun 2020 terkait larangan kegiatan penggunaan & atribut dan penghentian seluruh kegiatan fPI. 


Seluruh kegiatan FPI dilarang 


Dikarenakan pemerintah sudah memutuskan apabila Front Pembela Islam dibubarkan maka seluruh kegiatan apapun yang dilakukan oleh FPI dipastikan dilarang sehingga ormas ini menjadi ormas Terlarang. 


Disambut kontroversi oleh netizen 


Banyak dari netizen yang pro pemerintah dan sudah jenuh dengan aktivitas FPI langsung memberikan apresiasi kepada pemerintah atas FPI dibubarkan dan ada juga dari beberapa netizen yang tidak setuju FPI dibubarkan dan beberapa partai ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, salah satunya yang menyesalkan pembubaran FPI adalah partai pKS.