Selasa, 24 September 2019

Isi Pasal RUU Pesantren Yang Resmi Disahkan DPR RI

ALHIDAMART.COM - Isi Pasal RUU Pesantren Yang Resmi Disahkan DPR RI Belum lama ini DPR RI langsung mengesahkan rancangan undang tentang pesantren atau RUU pesantren menjadi sebuah undang-undang resmi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks parlemen DPR RI, senayan, jakarta pada hari ini Selasa 24 September 2019. Dengan adanya RUU pesantren yang sudah disahkan tersebut, maka negara sudah mengakui apabila Pesantren sejajar dengan pendidikan formal di mana Di dalam beberapa pasal RUU pesantren memang sangat bagus sehingga tidak ada penolakan dari mahasiswa yang saat ini sedang berdemo untuk RUU KUHP.

Isi pasal RUU pesantren yang resmi disahkan oleh dpr-ri hampir seluruhnya untuk kemaslahatan seluruh santri yang ada di Indonesia dan juga untuk kemaslahatan seluruh pesantren yang ada di Indonesia, sehingga dengan disahkannya undang-undang pesantren maka Ada beberapa pasal yang bisa digunakan kan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPR yaitu Fahri Hamzah, dirinya mengatakan di depan seluruh anggota DPR RI apakah RUU pesantren dapat disetujui menjadi undang-undang? Selanjutnya seluruh anggota DPR RI kompak mengatakan setuju.

Sehingga dengan adanya kesepakatan dari seluruh anggota DPR RI terkait RUU pesantren, maka Fahri Hamzah pun langsung mengetuk Palu apabila RUU pesantren sah menjadi undang-undang dan selanjutnya, para santri dan staf partai politik yang berasaskan Islam yang saat itu berkumpul di balkon ruang rapat DPR RI langsung bahagia dan melantunkan Shalawat Nabi Muhammad SAW.

RUU Pesantren - IGdpwpkbjatim
RUU Pesantren - IGdpwpkbjatim


Isi Pasal RUU Pesantren Yang Resmi Disahkan DPR RI 


Di bawah ini ada rangkuman terkait isi pasal RUU pesantren yang sangat didukung penuh oleh para petinggi Nahdlatul Ulama dikarenakan mempunyai banyak sekali pasal yang sangat bagus untuk kemaslahatan umat.

Rincian isi RUU pesantren yang sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang ya itu memuat 10 bab dan 42 pasal, dimana 10 bak tersebut terdiri atas: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pesantren, Pembinaan, Pengelolaan Data Dan Informasi, Pendanaan, Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.


  1. Bab 1 Pasal 1 yang dimaksud dengan pesantren yang sudah disahkan menjadi undang-undang sebuah lembaga berbasis dan didirikan oleh masyarakat yang harus menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyampaikan akhlakul karimah dan nilai luhur bangsa Indonesia melalui sebuah pendidikan, dakwah islam rahmatan lil alamin, khidmah dan keteladanan. 
  2. Bab 2 Pasal 2 untuk penyelenggaraan Pesantren berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemandirian, kebangsaan, kemaslahatan, multikultural, akuntabilitas, profesionalisme, kepastian hukum, dan keberlanjutan. 
  3. Bab 3 terkait penyelenggaraan pesantren pasal 5 menjelaskan jika Pesantren wajib mengembangkan Islam rahmatan lil alamin yang berlandaskan terhadap Pancasila, uUD 45, nKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya untuk Pasal 6 sampai pasal 10 yaitu membahas terkait unsur pesantren, kompetensi Kyai, tipologi Santri, asrama, masjid, sampai kajian kitab kuning. 
  4. Pasal 11 sampai pasal 12 di dalamnya berisi terkait pendirian dan penyelenggaraan Pesantren oleh masyarakat dimana nantinya akan diatur oleh Peraturan Menteri akan tetap menampilkan kekhasan. Yang harus mencerminkan tradisi setempat kehendak, dan karakter pesantren. 
  5. Pasal 13 sampai pasal 31 yaitu membahas terkait 3 fungsi pesantren diantaranya sebagai pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat 
  6. Di dalam pasal ayat 15-16 kedua pasal tersebut berisi rumusan terkait kurikulum keagamaan Islam yang berbasis kitab kuning dengan pola Mu'allimin dan kurikulum umum seperti pendidikan Pancasila, matematika, budaya, ya sampai pendidikan Pancasila. 
  7. Pada pasal 17 yang disebut dengan Ma’had Aly untuk statusnya adalah pendidikan tinggi berbasis pesantren yang mempunyai otonomi untuk mengelola lembaganya seperti jenjang program S1 sampai S3, kurikulum, dan konsentrasi kajian. 
  8. Pada pasal 18 dan pasal 19 menyebutkan apabila lulusan pendidikan Pesantren jalur nonformal akan diakui sama dengan pendidikan formal untuk jenjang tertentu setelah lulus ujian sehingga mereka bisa melanjutkan ke pendidikan formal yang lebih tinggi. 
  9. Pada pasal 20 diterangkan jika pengembangan sistem penjaminan mutu dari Kementerian yang berfungsi supaya dapat mengendalikan penyelenggaraan pendidikan Pesantren Dan juga melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren agar tetap dijaga masalah mutu 
  10. Pasal 21 sampai pasal 23 yaitu menguraikan terkait kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan dari pendidikan pesantren 
  11. Pasal 24 sampai pasal 28 pesantren menyelenggarakan kegiatan dakwah yang berorientasi untuk terwujudnya Islam rahmatan lil alamin dengan tujuan bisa memberikan pembinaan dan mengajak masyarakat kepada kebaikan sesuai dengan tuntunan agama Islam akan tetapi harus memperhatikan tradisi dan kebudayaan juga kerukunan hidup umat beragama dan harus selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air. 
  12. Pasal 29 sampai pasal 31 berisi apabila Pesantren bisa menyelenggarakan fungsi yang berorientasi untuk peningkatan kesejahteraan pesantren dan juga masyarakat 
  13. Pasal 32 sampai pasal 34 terkait pembinaan penyelenggaraan pesantren yang dilakukan oleh Kementerian dalam rangka meningkatkan peran pesantren dalam 3 fungsinya dan bisa meningkatkan manajemen mutu pesantren. 
  14. Bab 5 pasal 35 berisi peran Kementerian untuk pengembangan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi pesantren dalam rangka pengendalian, sistem penjaminan mutu, dan pembinaan. 
  15. Bab VII pasal 37 yaitu kerjasama dalam rangka meningkatkan peran dan mutu Pesantren baik bersifat nasional dan internasional bisa dalam bentuk pertukaran peserta didik, olimpiade, pendidikan, bantuan pendanaan, sampai kurikulum 
  16. Bab IX terkait ketentuan peralihan yang diuraikan dalam pasal 39 dan pasal 40 yang isinya ketentuan Apabila ada perundang-undangan penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap masih berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti Berdasarkan UU 


Itulah Isi Pasal RUU Pesantren Yang Resmi Disahkan DPR RI yang pastinya jika dilihat dari keseluruhan rUU pesantren yang saat ini sudah menjadi undang-undang secara resmi, memang sangat baik untuk kemaslahatan umat terutama bagi para pendiri Pesantren Dan juga santri.