Minggu, 06 Oktober 2019

Jadwal Lengkap SIM Keliling Cirebon Bulan Oktober 2019

ALHIDAMART.COM - Jadwal Lengkap SIM Keliling Cirebon Bulan Oktober 2019 Untuk anda semua yang berada di wilayah Cirebon dan sekitarnya yang sudah ingin memperpanjang sIM dan STNK dan lokasi anda berada di wilayah Cirebon, maka anda pun bisa memanfaatkan SIM keliling dan pelayanan Samsat gendong atau SAMSONG di beberapa lokasi yang sudah disediakan oleh pihak Kepolisian dan pastinya akan memberikan kemudahan terutama bagi anda yang tidak mau berlama-lama antri di kantor Samsat cirebon untuk memperpanjang SIM maupun STNK.

Seperti dikutip dari laman instagram resmi milik @tmc_cirebonkot, untuk Jadwal SIM keliling Cirebon oktober 2019 sudah dirilis dan pada artikel kali ini kami melakukan update untuk anda semua supaya bisa menjadi referensi bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM dan STNK dengan cara mengikuti SIM keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan sebagai area Untuk SIM keliling Cirebon. Pastinya dengan mengikuti SIM keliling ini akan lebih memberikan kemudahan untuk anda semua dibandingkan harus pergi ke kantor Satlantas Polres Cirebon dikarenakan Anda harus antri.

Bagi masyarakat yang ada di Cirebon yang memang ingin memperpanjang SIM maka silakan untuk mendatangi beberapa lokasi SIM keliling yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian dan pastinya untuk jadwal SIM keliling di bulan Oktober 2019 akan kami update setiap bulannya supaya menjadi referensi bagi anda semua warga Cirebon, dikarenakan pelayanan SIM keliling lebih cepat mudah dan aman.

Jadwal Lengkap SIM Keliling Cirebon - IGtmc_cirebonkota
Jadwal Lengkap SIM Keliling Cirebon - IGtmc_cirebonkota

Jadwal SIM keliling Cirebon Oktober 2019 


Adapun jadwal, waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling polres Cirebon di bulan Oktober 2019, maka silakan untuk melihat penjelasannya di bawah ini!

Pelayanan Samsat keliling Cirebon 



  1. Hari Senin, lokasi berada di Jalan Kesambi depan Lapas jam 09.00 - Jam 13.00 WIB 
  2. Hari Selasa, lokasi berada di Jalan Siliwangi jam 09.00 - Jam 13.00 WIB 
  3. Hari Rabu, lokasi berada di area parkiran Grage Mall jam 09.00 - Jam 13.00 WIB 
  4. Hari Kamis, lokasi berada di Jalan Bahagia jam 09.00 - Jam 13.00 WIB 
  5. Hari Jumat, lokasi berada ada di cangkol depan Bank Mandiri jam 09.00 - Jam 13.00 WIB 
  6. Hari Sabtu, lokasi berada di parkiran Grage Mall jam 09.00 - Jam 13.00 WIB 
  7. Hari Minggu, lokasi berada di area kartu Day Siliwangi dan Bima jam 09.00 - Jam 13.00 WIB 


Jadwal pelayanan Samsat gendong I 



  1. Hari Senin sampai dengan Jumat berada di Kelurahan kecapi jam 09.00 - Jam 14.00 WIB 
  2. Hari Sabtu lokasi berada di Kelurahan kecapi jam 09.00 - Jam 11.00 WIB 


Jadwal pelayanan Samsat gendong II 



  1. Hari Senin, lokasi berada di pasar kalitanjung jam 09.00 - Jam 13.00 WIB 
  2. Hari Selasa, lokasi berada di PGC jam 09.00 - Jam 13.00 WIB 
  3. Hari Rabu, lokasi berada di PGC jam 09.00 - Jam 13.00 WIB 
  4. Hari Kamis, lokasi berada di pasar Kramat jam 09.00 - Jam 13.00 WIB 
  5. Hari Sabtu, lokasi berada di PGC jam 09.00 - Jam 13.00 WIB 


Syarat perpanjang SIM keliling 2019 


Harus anda ketahui jika pelayanan SIM keliling yang dilakukan oleh Satlantas Polres Cirebon hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C di mana untuk perpanjang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM anda sudah habis, makan nanti nya akan di berlakukan penerbitan simbaru.

Ada persyaratan yang harus anda ketahui Di Saat ingin melakukan perpanjang SIM dan STNK keliling di Cirebon diantaranya adalah:


  1. Membawa biaya perpanjang SIM A sekitar Rp80.000 dan SIM C Rp75 ribu 
  2. Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku 
  3. Membawa fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli 
  4. Membawa bukti cek kesehatan yang bisa anda dapatkan di Puskesmas terdekat. 


Nah, itulah pembahasan alhidamart tentang jadwal SIM keliling Cirebon Oktober 2019 terbaru dan terupdate yang dapat kami beritahukan untuk anda semua. Semoga artikel yang kami bahas pada hari ini bisa menjadi referensi bagi anda ada yang akan memperpanjang surat kelengkapan kendaraan dikarenakan, ketika anda membawa kendaraan roda dua dan roda empat di jalan maka hukumnya wajib membawa SIM dan STNK supaya Anda menjadi pekendara yang taat terhadap hukum.

Related Posts