ALHIDAMART.COM - Fakta Habib Husein Alatas Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan di Bekasi Belum lama ini kabar yang sangat menggemparkan bagi masyarakat yang ada di kota Bekasi dan juga Indonesia, pasalnya pihak kepolisian resmi menangkap Habib Husein Alatas yaitu salah seorang pemberi Jasa pengobatan alternatif dikarenakan adanya dugaan mencabuli pasiennya dan kejadian tersebut di Bekasi Jawa Barat. Habib Husein Alatas ditangkap langsung mendadak viral di media sosial dan sampai sekarang ini langsung menjadi trending Google dan ternyata kabar tersebut adalah kabar asli dan bukan hoax seperti yang diungkapkan oleh Kabid humas Polda Metro Jaya kombes Yusri Yunus kepada awak media.
Habib Husein Alatas ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan terjadinya pencabulan kepada salah seorang pasiennya di Bekasi Jawa Barat, di mana menurut Kombes Yusri Yunus selaku Kabid humas Polda Metro Jaya apabila tim Resmob resmi menangkap 1 pelaku atas dugaan pencabulan dengan inisial HA alias HH. Sontak saja, kabar ditangkapnya salah seorang keturunan nabi Muhammad SAW tersebut langsung mendadak viral, apalagi selama ini sosok Habib Husein Alatas dikenal sebagai penceramah dan juga memberikan jasa untuk pengobatan alternatif.
"Tim Resmob sudah menangkap 1 pelaku atas dugaan pencabulan dan pelaku diketahui berinisial HA," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, hari Selasa 17 Desember 2019.
Di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber di internet terkait penangkapan habib Husein Alatas dikarenakan kasus dugaan pencabulan kepada pasiennya di Bekasi.
Menurut Kombes Yusri Yunus apabila Habib Husein Alatas sehari-harinya profesi sebagai pemberi Jasa pengobatan alternatif dan ia membuka cabang di Ciledug, bekasi, jawa Barat dan diduga sudah mencabuli pasien nya melalui praktek pengobatan yang ia lakukan.
Akibat sang pasien merasa apabila dirinya diperlakukan dengan tidak senonoh selanjutnya melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian dan atas laporan ini, polisi akhirnya menangkap habib Husein Alatas dan statusnya sekarang sudah tersangka.
Untuk modus nya sendiri pelaku dengan cara mengobati seseorang akan tetapi entah apa yang dilakukan malah melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban.
Ketika pihak kepolisian dengan sejumlah Barang bukti yang sudah ada di tangan menangkap Habib Husein Alatas di rumahnya yang ada di daerah Setu, bekasi, habib tersebut tidak melawan saat ditangkap dan HA berlaku kooperatif selama diamankan dan digiring oleh pihak Kepolisian.
Menurut Kombes Yusri Yunus apabila status Habib Husein Alatas sekarang ini berstatus sebagai tersangka untuk kasus pencabulan yang dilakukan kepada pasien dan hal ini sudah dilakukan oleh tim penyidik yang memeriksa pada empat orang saksi atas adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Habib Husein Alatas.
Menurut Kombes yusri Yunus, apabila tersangka untuk kasus pencabulan yaitu Habib Husein Alatas dipastikan akan dijerat dengan pasal 290 kUHP terkait tindak pidana pencabulan dan apabila terbukti bersalah, maka pelaku bisa terancam penjara maksimal 7 tahun.
Untuk korban pencabulan diketahui perempuan berinisial R yang usianya 37 tahun dimana dalam pengakuan kepada pihak Kepolisian, apabila ia bisa bully dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Habib Husein Alatas ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan terjadinya pencabulan kepada salah seorang pasiennya di Bekasi Jawa Barat, di mana menurut Kombes Yusri Yunus selaku Kabid humas Polda Metro Jaya apabila tim Resmob resmi menangkap 1 pelaku atas dugaan pencabulan dengan inisial HA alias HH. Sontak saja, kabar ditangkapnya salah seorang keturunan nabi Muhammad SAW tersebut langsung mendadak viral, apalagi selama ini sosok Habib Husein Alatas dikenal sebagai penceramah dan juga memberikan jasa untuk pengobatan alternatif.
"Tim Resmob sudah menangkap 1 pelaku atas dugaan pencabulan dan pelaku diketahui berinisial HA," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, hari Selasa 17 Desember 2019.
Kombes Yusri Yunus - Antara |
Fakta habib Husein Alatas ditangkap polisi
Di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber di internet terkait penangkapan habib Husein Alatas dikarenakan kasus dugaan pencabulan kepada pasiennya di Bekasi.
Modus pencabulan
Menurut Kombes Yusri Yunus apabila Habib Husein Alatas sehari-harinya profesi sebagai pemberi Jasa pengobatan alternatif dan ia membuka cabang di Ciledug, bekasi, jawa Barat dan diduga sudah mencabuli pasien nya melalui praktek pengobatan yang ia lakukan.
Akibat sang pasien merasa apabila dirinya diperlakukan dengan tidak senonoh selanjutnya melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian dan atas laporan ini, polisi akhirnya menangkap habib Husein Alatas dan statusnya sekarang sudah tersangka.
Untuk modus nya sendiri pelaku dengan cara mengobati seseorang akan tetapi entah apa yang dilakukan malah melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban.
Habib Husein Alatas ditangkap dan tidak melawan
Ketika pihak kepolisian dengan sejumlah Barang bukti yang sudah ada di tangan menangkap Habib Husein Alatas di rumahnya yang ada di daerah Setu, bekasi, habib tersebut tidak melawan saat ditangkap dan HA berlaku kooperatif selama diamankan dan digiring oleh pihak Kepolisian.
Status tersangka
Menurut Kombes Yusri Yunus apabila status Habib Husein Alatas sekarang ini berstatus sebagai tersangka untuk kasus pencabulan yang dilakukan kepada pasien dan hal ini sudah dilakukan oleh tim penyidik yang memeriksa pada empat orang saksi atas adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Habib Husein Alatas.
Penjara maksimal 7 tahun
Menurut Kombes yusri Yunus, apabila tersangka untuk kasus pencabulan yaitu Habib Husein Alatas dipastikan akan dijerat dengan pasal 290 kUHP terkait tindak pidana pencabulan dan apabila terbukti bersalah, maka pelaku bisa terancam penjara maksimal 7 tahun.
Identitas korban
Untuk korban pencabulan diketahui perempuan berinisial R yang usianya 37 tahun dimana dalam pengakuan kepada pihak Kepolisian, apabila ia bisa bully dalam keadaan tidak sadarkan diri.