ALHIDAMART.COM - Fakta Evi Novida Ginting Anggota KPU Yang Dipecat Presiden Jokowi Salah satu berita yang saat ini langsung mendadak viral di Google trending dan juga menjadi perbincangan netizen di media sosial, yaitu salah seorang perempuan yang diketahui anggota KPU bernama Evi Novida Ginting resmi dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi dari jabatannya selaku komisioner KPU di mana Keputusan Presiden tersebut tertuang pada Keppres No 34/P/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan ternyata terdapat fakta yang berhasil kami rangkum tentang sosok perempuan yang mempunyai nama lengkap Evi Novida Ginting Manik.
Evi Novida Ginting adalah salah seorang pejabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang resmi dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Maret 2020 melalui Keputusan Presiden. Ternyata capres tersebut adalah tindak lanjut dari keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu yang tertuang dalam keputusan nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 dimana keputusan tersebut memecat komisioner KPU dikarenakan sudah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tentang kasus perolehan suara caleg partai Gerindra untuk Dapil Kalimantan Barat 6.
Ketika ditanya oleh awak media terkait pemecatan secara tidak hormat dari Presiden Jokowi, menurut Evi jika dirinya sudah menerima Keppres Presiden Jokowi dan ia pun akan tetap melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara atas pemecatan yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak dkpp.
Seperti diketahui apabila Evi Novida Ginting merupakan komisioner KPU sejak tahun 2017-2022 di mana perempuan berhijab tersebut adalah perempuan satu-satunya dari 7 komisi kPU pada periode tersebut kasus ia pun harus dipecat secara tidak hormat oleh dkpp dan Presiden Jokowi.
Di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum tentang sosok anggota komisioner KPU yang dipecat oleh Presiden Jokowi Belum lama ini.
Diketahui apabila Evi Novida Ginting lahir di kota Medan 11 November 1966, ia diketahui lulusan S1 untuk jurusan administrasi negara FISIP Universitas Sumatera Utara atau USU dan selanjutnya Ia berkiprah di almamaternya menjadi staf pengajar dari Universitas USU.
Selanjutnya ia sempat menamatkan pendidikan magister atau s2 untuk jurusan studi pembangunan di USU.
Evi Novida Ginting manik di dalam karirnya ternyata sudah lama berkecimpung di dunia pemilihan umum dikarenakan ia sempat menjabat sebagai ketua KPU Medan dan ketua KPU Sumatera Utara tepatnya di tahun 2004-2009 dan tahun 2009-2013.
Ketika dirinya dipilih menjadi anggota komisioner KPU Pusat untuk masa jabatan 2017-2020 iya terpilih melalui beberapa tahapan dan menjadi wanita pertama yang sejajar dengan komisioner KPU yang mayoritas pria dan ia sempat dilantik oleh presiden Jokowi di istana negara pada hari Selasa 11 april 2017 yang lalu.
Secara resmi pihak dkpp memberhentikan evi Novida dengan keputusan NO.317-PKE-DKPP/X/2019 yang di masakan pada hari Rabu 18 Maret 2020 dimana dalam putusan apabila evi Novida Ginting terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pedoman perilaku penyelenggara Pemilu tentang kasus perolehan suara untuk salah seorang caleg dari partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.
Selain Evi Novida Ginting yang resmi dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi, ternyata sebelumnya pada hari Jumat 17 Januari 2020 salah seorang anggota KPU bernama Wahyu Setiawan resmi diberhentikan secara tidak terhormat sesuai dengan Keppres No 9/P 2020 dikarenakan dugaan kasus korupsi KPU.
Evi Novida Ginting adalah salah seorang pejabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang resmi dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Maret 2020 melalui Keputusan Presiden. Ternyata capres tersebut adalah tindak lanjut dari keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu yang tertuang dalam keputusan nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 dimana keputusan tersebut memecat komisioner KPU dikarenakan sudah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tentang kasus perolehan suara caleg partai Gerindra untuk Dapil Kalimantan Barat 6.
Ketika ditanya oleh awak media terkait pemecatan secara tidak hormat dari Presiden Jokowi, menurut Evi jika dirinya sudah menerima Keppres Presiden Jokowi dan ia pun akan tetap melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara atas pemecatan yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak dkpp.
Fakta Evi Novida Ginting dipecat Jokowi
Evi Novida Ginting-IGpedulipemilu |
Seperti diketahui apabila Evi Novida Ginting merupakan komisioner KPU sejak tahun 2017-2022 di mana perempuan berhijab tersebut adalah perempuan satu-satunya dari 7 komisi kPU pada periode tersebut kasus ia pun harus dipecat secara tidak hormat oleh dkpp dan Presiden Jokowi.
Di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum tentang sosok anggota komisioner KPU yang dipecat oleh Presiden Jokowi Belum lama ini.
Lulusan USU
Diketahui apabila Evi Novida Ginting lahir di kota Medan 11 November 1966, ia diketahui lulusan S1 untuk jurusan administrasi negara FISIP Universitas Sumatera Utara atau USU dan selanjutnya Ia berkiprah di almamaternya menjadi staf pengajar dari Universitas USU.
Selanjutnya ia sempat menamatkan pendidikan magister atau s2 untuk jurusan studi pembangunan di USU.
Mantan ketua KPU Sumut dan Medan
Evi Novida Ginting manik di dalam karirnya ternyata sudah lama berkecimpung di dunia pemilihan umum dikarenakan ia sempat menjabat sebagai ketua KPU Medan dan ketua KPU Sumatera Utara tepatnya di tahun 2004-2009 dan tahun 2009-2013.
Menjadi anggota KPU Pusat
Ketika dirinya dipilih menjadi anggota komisioner KPU Pusat untuk masa jabatan 2017-2020 iya terpilih melalui beberapa tahapan dan menjadi wanita pertama yang sejajar dengan komisioner KPU yang mayoritas pria dan ia sempat dilantik oleh presiden Jokowi di istana negara pada hari Selasa 11 april 2017 yang lalu.
Dipecat dkpp
Secara resmi pihak dkpp memberhentikan evi Novida dengan keputusan NO.317-PKE-DKPP/X/2019 yang di masakan pada hari Rabu 18 Maret 2020 dimana dalam putusan apabila evi Novida Ginting terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pedoman perilaku penyelenggara Pemilu tentang kasus perolehan suara untuk salah seorang caleg dari partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.
Anggota komisioner KPU kedua yang dipecat Jokowi
Selain Evi Novida Ginting yang resmi dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi, ternyata sebelumnya pada hari Jumat 17 Januari 2020 salah seorang anggota KPU bernama Wahyu Setiawan resmi diberhentikan secara tidak terhormat sesuai dengan Keppres No 9/P 2020 dikarenakan dugaan kasus korupsi KPU.