Rabu, 18 Maret 2020

Fakta Fatwa MUI Terbaru Shalat Jumat Diganti Dzuhur Akibat Wabah Corona

ALHIDAMART.COM - Fakta Fatwa MUI Terbaru Shalat Jumat Diganti Dzuhur Akibat Wabah Corona Seperti diketahui apabila sampai hari ini, masyarakat Indonesia yang positif terkena wabah virus Corona sudah menembus 172 orang dimana dari jumlah tersebut peningkatan terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta dan hal ini seperti diungkapkan oleh juru bicara penanganan Corona Achmad Yurianto pada hari Selasa 17 Maret 2020 kemarin. Sehingga salah satu solusi supaya tidak terlalu semakin meluas dari wabah virus Corona, belum lama ini muncul kontroversi dari pihak MUI di mana fatwa MUI terbaru menegaskan jika salat Jumat bisa diganti dengan dzuhur.

Fatwa MUI terbaru salat Jumat diganti dengan zuhur langsung menjadi perbincangan netizen di media sosial dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Akan tetapi jika melihat dari berbagai faktor terkait wabah virus Corona yang memang sangat membahayakan untuk semua orang, fatwa MUI yang belum lama ini resmi dikeluarkan bisa menjadi acuan yang sangat bagus supaya bisa menimalisir wabah Corona di Indonesia terutama di beberapa kota besar seperti DKI Jakarta yang menjadi kota dengan penyumbang positif terbanyak di tanah air.

Fakta Fatwa MUI Terbaru 

Fatwa MUI Terbaru-IGaniesupdate
Fatwa MUI Terbaru-IGaniesupdate


Seperti dikutip dari berbagai sumber di internet, di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum tentang fakta dari keputusan MUI yang menegaskan jika salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur malahan MUI memberikan solusi larangan salat Jumat bagi pria karena sedang berada di waktu yang tidak baik yaitu munculnya wabah virus Corona.

Malaysia melarang salat Jumat 


Ternyata bukan hanya MUI yang memberikan fatwa supaya salat Jumat diganti sementara dengan salat zuhur akibat merebaknya virus Corona di Indonesia, namun sebelumnya di Malaysia ulama setempat sudah memberikan fatwa dan intruksi yang disetujui oleh pemerintah Malaysia supaya digantikan salat Jumat menjadi salat dzuhur dengan tujuan supaya bisa meminimalisir wabah Corona yang berbahaya tersebut.


Fatwa MUI melarang salat Jumat 


Seperti diketahui apabila dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 terkait penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah corona Covid-19, keputusan tersebut intinya pihak MUI menegaskan apabila salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing dan fatwa tersebut diterbitkan pada hari Senin 16 Maret 2020.

Alasan fatwa MUI larangan salat Jumat 


Salah satu alasan yang tertulis dalam sebuah keterangan pers MUI seperti dikutip laman CNN Indonesia, apabila MUI menegaskan untuk kondisi penyebaran Covid-19 sekarang ini sudah tidak terkendali di beberapa wilayah dan dipastikan virus Corona tersebut mengancam jiwa maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

Larangan dari fatwa MUI 


Bukan hanya melarang salat Jumat akan tetapi Majelis Ulama Indonesia melarang sementara pelaksanaan ibadah yang selalu membuat konsentrasi massa berkumpul diantaranya adalah salat lima waktu berjamaah, salat tarawih, salat Idul Fitri dan Idul Adha, sampai kegiatan Majelis Taklim. Larangan tersebut direkomendasikan untuk seluruh umat muslim yang ada di berbagai wilayah yang memang wilayah tersebut sudah terkena dampak virus Corona yang memang sudah tidak terkendali.

Fatwa hanya untuk wilayah yang terkena Corona 


Selanjutnya pihak MUI memberikan tambahan apabila fatwa tersebut tidak berlaku untuk seluruh umat Islam yang ada di Indonesia terutama bagi wilayah yang masih aman dari virus Corona, akan tetapi fatwa MUI terbaru ini direkomendasikan untuk umat muslim yang berada di wilayah yang memang sudah terjangkit wabah virus Corona dan dengan kondisi tidak terkendali.

Dihormati Menteri Agama 


Kementerian Agama Indonesia ketika ditanya oleh wartawan terkait fatwa MUI terbaru tentang larangan salat Jumat dan beberapa kegiatan Islam secara berjamaah dan berkumpul dikarenakan virus Corona, kemenag langsung memberikan tanggapan yang baik atas munculnya fatwa tersebut dikarenakan memang sangat penting bagi umat muslim menjaga kesehatan terlebih dahulu dikarenakan ibadah bisa dilakukan di rumah terutama ketika berada di area wabah penyakit yang berbahaya. Sehingga pihak Kementerian Agama sangat menghormati keputusan MUI tersebut.

Related Posts