ALHIDAMART.COM - Fakta, Foto Profil Budi Said Yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Dari Antam Berita yang langsung viral dan menghebohkan pada hari ini dan langsung menjadi Google Trend yaitu menang gugatan sosok konglomerat asal Surabaya bernama Budi Said atas PT Aneka Tambang atau Antam persero Tbk. Pada gugatan tersebut perusahaan tersebut digugat harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengusaha asal Surabaya tersebut di PM Surabaya dan ia pun memenangkan.
Budi Said diketahui berprofesi sebagai pengusaha asal Surabaya dan banyak dikenal sebagai sosok crazy Rich atau konglomerat yang memang berseteru dengan antam dan pada akhirnya, perusahaan tersebut digugat oleh pengusaha ini dan langsung di menangkan ketika di Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh karena itu, pT Aneka Tambang harus memberikan sejumlah uang yang jumlahnya jika dihitung untuk ukuran emas sampai 1,1 TON EMAS.
Fakta Budi Said
Budi Said Pengusaha Surabaya |
Di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber di internet tentang menangnya gugatan budisari di atas Antam di PN Surabaya yang langsung menjadi trending topic.
Sebanyak 5 orang digugat
Pada perkara yang dilayangkan di PN Surabaya sebanyak 5 orang atau 5 pihak tergugat diantaranya adalah :
- PT Antam
- Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I ANTAM
- Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM
- Ahmad Purwanto selaku General Trading
- Eksi Anggraeni selaku Manufacturing And Service Senior Officer.
Isi gugatan kepada Antam
Hal yang dimintakan oleh penggugat kepada ada pihak pengadilan Surabaya ya itu untuk dikabulkan terdiri atas 11 poin yang sangat penting diantaranya meminta kepada PN Surabaya supaya bisa menghukum tergugat I untuk membayar kerugian kepada penggugat dengan jumlah sekitar Rp 817.465.600.000 hal ini sebagai nilai kerugian yang setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda yang beratnya mencapai 1,1 KG.
Selanjutnya untuk nilai ganti rugi akan disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas dan diumumkan melalui website resmi dari perusahaan Antam yaitu logammulia.com.
Jawaban pihak perusahaan Antam
Kuasa hukum PT Antam dipastikan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding dan dipastikan mereka pihak yang tidak bersalah. Sang pengacara menegaskan apabila perusahaan Antam sudah menyerahkan semua barang yang sesuai dengan kuantitas yang dibayar Budi Said kepada pihak yang Diberi Kuasa dan sudah mengacu pada harga resmi, malahan menurut kuasa hukum apabila Budi sain sudah mengakui jika dirinya menerima barang tersebut.
Profil Budi Said
Budi Said adalah crazy Rich asal Surabaya yang ternyata pengusaha properti dan selanjutnya namanya sering viral di media sosial terutama di media lokal Surabaya dimana ia sering mengaku sebagai pemilik perusahaan tridjaya Kartika Group.
Walaupun di dalam website resmi perusahaannya tersebut, ia tidak tertera dan juga tidak termasuk susunan manajemen lain namun di dalam keterangannya, namun perusahaan tersebut mengaku sebagai pengembang properti yang sudah berpengalaman di Surabaya ya dan sudah banyak proyek perumahan yang dipamerkan oleh perusahaan tersebut di antaranya Kertajaya Indah Regency, florencia Regency, dan lainnya.