Jumat, 01 November 2019

Fakta Celana Cingkrang dan Cadar Untuk ASN Yang Dilarang Menag

ALHIDAMART.COM - Fakta Celana Cingkrang dan Cadar Untuk ASN Yang Dilarang Menag Belum lama ini masyarakat di Indonesia sedang Dihebohkan dengan sebuah wacana yang diusulkan oleh menteri agama terkait pelarangan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk memakai celana cingkrang bagi pria dan cadar untuk perempuan. Wacana pelarangan tersebut dipastikan bertujuan sangat baik dan dikhususkan bagi PNS bukan masyarakat umum, dikarenakan Pegawai Negeri Sipil adalah mereka yang bekerja untuk pemerintah tanpa ada sangkut pautnya masalah politik, agama, apalagi hal yang bisa mencederai NKRI. Sehingga ketika wacana yang diusulkan oleh menteri agama mencuat ke masyarakat, muncul pro dan kontra dan juga banyak dari netizen yang ternyata belum mengetahui pengertian celana cingkrang, karena di Google trending muncul keyword sebuah pertanyaan yaitu celana cingkrang adalah.

Bagi kalian semua yang ingin mengetahui fakta tentang wacana Menteri Agama yang melarang kepada PNS perempuan untuk menggunakan cadar dan kepada ASN pria untuk mengenakan celana cingkrang, dan ternyata keputusan tersebut bulat didukung oleh beberapa menteri termasuk Presiden Jokowi dan juga seluruh partai termasuk Gerindra.


Pengertian celana cingkrang 

Celana Cingkrang dan Cadar-IGtukangteing
Celana Cingkrang dan Cadar-IGtukangteing


Celana cingkrang adalah celana yang biasa disebut dengan Sontog atau celana di atas mata kaki yang biasa digunakan sejak zaman dahulu sampai sekarang. Baik dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, ada beberapa masyarakat penganutnya yang suka dengan celana cingkrang dikarenakan celana ini sebetulnya bukan milik dari satu golongan saja dikarenakan di dalam Islam mengenakan celana cingkrang ya itu celana diatas mata kaki menjadi sebuah sunnatullah.

Walaupun begitu, banyak dari Beberapa golongan minoritas yang selalu menggunakan celana cingkrang sebagai identitas mereka dan terkadang, para pengguna celana cingkrang tersebut adalah mereka yang tidak pro terhadap pemerintah baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Namun pada dasarnya, celana cingkrang dan cadar adalah style yang bebas dipakai oleh siapapun yang beragama Islam tanpa harus melihat mazhab, keturunan, partai, dan ras apapun. Namun ketika celana ini digunakan oleh pNS yang mempunyai seragam resmi tersendiri, maka sangat tidak cocok dengan peraturan, sehingga admin sendiri sangat setuju dengan apa yang dilakukan oleh menteri agama.

Bagi non PNS yang memang ingin menggunakan celana cingkrang ataupun cadar memang diperbolehkan dan tidak dilarang oleh pemerintah, dikarenakan wacana yang disebutkan oleh menteri agama yaitu pelarangan penggunaan celana cingkrang untuk PNS pria dan penggunaan cadar untuk PNS perempuan.

Fakta celana cingkrang 


Di bawah ini ada beberapa fakta yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber di internet tentang kontroversi celana cingkrang yang menjadi wacana Menteri Agama fakhrul Razi belum lama ini.

Menteri Agama melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang untuk ASN 


Aparatur sipil negara atau PNS dipastikan dalam waktu dekat ini mempunyai peraturan terbaru yaitu mereka akan memakai baju ASN atau seragam pns yang sudah disesuaikan oleh pemerintah supaya seragam dan kompak, selanjutnya Bagi siapapun pria ASN yang menggunakan celana cingkrang maka akan dilarang dan begitupun untuk PNS yang menggunakan cadar maka akan dilarang ketika mereka sedang bekerja.

Partai Gerindra sangat setuju 


Wakil ketua umum partai Gerindra yaitu sufmi dasco Ahmad ketika ditanya awak media tentang rumor terkait wacana Menteri Agama akan melarang cadar dan celana cingkrang untuk ASN, dirinya menegaskan apabila batasan tersebut sah dilakukan ketika pNS atau ASN tersebut sedang bekerja di instansi pemerintah.

Menurut wakil ketua umum partai Gerindra, apabila penggunaan seragam ASN memang harus sesuai dengan ketentuan terkait atribut dalam pekerjaan dan di sini juga, menteri Agama tidak melarang penggunaan celana cingkrang dan cadar di luar jam kerja mereka sebagai ASN.


Menteri Agama bertindak keras 


Di dalam sebuah pertemuan di Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang ada di Jakarta pada hari Kamis 31 Oktober 2019, menteri Agama menegaskan apabila di dalam agama Islam baik sadar maupun celana cingkrang dipastikan tidak ada dasar hukum dalam Alquran dan juga al-hadits terutama dalam pandangan nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Sehingga menteri Agama sangat menganjurkan kepada seluruh ASN yang bekerja di pemerintahan untuk memakai seragam pns atau seragam ASN yang sesudah disesuaikan supaya kompak dan tidak ingin berbeda dengan yang lain.

Presiden Jokowi ikut berkomentar 


Terkait polemik celana cingkrang dan cadar yang dikabarkan dalam waktu dekat ini akan diusulkan peraturannya untuk aSN dan PNS, presiden Jokowi mengatakan apabila masalah pakaian adalah pilihan personal dan kembali pada masing-masing orang tersebut, akan tetapi apabila institusi termasuk Pegawai Negeri Sipil maka mereka harus menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada yaitu ketika mereka bekerja harus menggunakan pakaian dinas atau pakaian ASN.


Larangan celana cingkrang hanya untuk ASN dan PNS 


Bagi kalian semua netizen yang smart people maka jangan sampai terbawa oleh berita hoax yang beredar luas di media sosial yang mengatakan apabila Menteri Agama melarang untuk seluruh pria di Indonesia menggunakan celana cingkrang dan perempuan di Indonesia menggunakan cadar adalah berita yang sangat hoax dan keliru, dikarenakan Menteri Agama hanya melarang bagi mereka yang bekerja di pemerintahan baik ASN atau PNS dan untuk masyarakat umum, masalah ini tidak diperbincangkan alias diperbolehkan untuk menggunakan cadar ataupun celana cingkrang.