Sabtu, 11 April 2020

Fakta Kelompok Anarko Yang Berbuat Vandalisme dan Siap Menjarah di Tangerang

ALHIDAMART.COM - Fakta Kelompok Anarko Yang Berbuat Vandalisme dan Siap Menjarah di Tangerang Belum lama ini kapolda Metro Jaya irjen Nana sudjana langsung memberikan klarifikasi dan informasi kepada awak media terkait kelompok anarko atau kelompok berbaju hitam yang sebelumnya sempat viral di tahun 2019 yang lalu ketika kelompok tersebut masuk di Aksi demo dan menimbulkan kericuhan terutama di Surabaya dan Bandung. Ternyata kelompok anarko dikabarkan sudah melakukan vandalisme di Tangerang Banten dan memanfaatkan momen wabah virus Corona untuk berbuat onar dan aksi terorisme di berbagai wilayah di Indonesia dan hal tersebut diketahui setelah pihak Kapolda Metro Jaya menangkap 3 anggota anarko di salah satu cafe yang ada di Tangerang.

Kelompok anarko adalah kelompok vandalisme yang sangat meresahkan pihak kepolisian dan masyarakat di Indonesia dimana aksi mereka pernah menyusup di beberapa aksi demo yang ada di berbagai wilayah di tanah air sehingga Berujung anarkisme dan ketidak amanan. Malahan untuk di tahun 2020, vandalisme yang dilakukan oleh kelompok ini terbilang semakin masif di mana mereka mencoret beberapa dinding tembok dan juga dikabarkan akan melakukan penjarahan dan pembakaran di berbagai wilayah.

Fakta kelompok anarko 


Kelompok anarko Vandalisme-IGsultrainformasi
Kelompok anarko Vandalisme-IGsultrainformasi


Di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber di internet terkait kelompok anarko yang sangat meresahkan masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia.


Berbuat vandalisme 


Kelompok ini suka sekali melakukan vandalisme di mana untuk kalian yang belum mengetahui vandalisme, menurut kamus besar Bahasa Indonesia yang ditulis oleh Wikipedia, vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lain dengan menambahkan tulisan untuk membuat onar dan provokator.

Hal ini pun dilakukan oleh kelompok tersebut di mana yang paling terbaru, mereka Menuliskan beberapa kata seperti sudah krisis saatnya membakar dan sebagainya.


3 orang ditangkap polisi 


Seperti diungkapkan oleh Irjen Nana sudjana selaku Kapolda Metro Jaya, pihak kepolisian telah menangkap 3 orang kelompok anarko diantaranya bernama Rizki berusia 19 tahun, Aflah berusia 18 tahun dan selanjutnya Rio berusia 18 tahun dimana ketiga anggota kelompok anarko ditangkap di kota Tangerang Banten pada hari Jumat 10 April 2020.

Ketiga pelaku diketahui sudah melakukan Coretan Di 4 TKP dengan tulisan yang dianggap sangat meresahkan bagi warga Tangerang Kota apalagi sekarang ini warga sedang menghadapi wabah virus Corona dan pastinya ketiga orang ini patut untuk ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Tulisan vandalisme kelompok anarko 


Ketiga orang tersebut yang sudah ditangkap oleh Polisi diketahui menuliskan tulisan vandalisme dengan ada provokator caranya adalah kill the Rich yang artinya bunuh orang kaya, selanjutnya sudah krisis saatnya membakar, dan yang terakhir mau mati konyol atau melawan.

Motif kelompok anarko 


Ketika pihak kepolisian melakukan intrograsi kepada ketiga pelaku, mereka mengatakan apabila vandalisme yang dilakukan dikarenakan tidak puas dengan kebijakan pemerintah dan mereka pun ingin mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap oleh mereka tidak Pro kepada rakyat kecil apalagi seperti sekarang ini sedang berada dalam wabah virus Corona covid-19.

Siap melakukan pembakaran dan penjarahan 


Menurut Kapolda Metro Jaya apabila kelompok anarko setelah ditelusuri melalui HP yang menjadi barang bukti, kelompok tersebut tanggal 18 April 2020 yang akan datang dikabarkan akan melakukan vandalisme secara bersama-sama dan juga diikuti dengan aksi pembakaran dan penjarahan di beberapa kota besar di antaranya yang ada di pulau Jawa.


Jerat hukum untuk kelompok vandalisme 


Seperti diungkapkan oleh polda Metro Jaya, kelompok anarko yang suka vandalisme akan dikenakan pasal 14 dan pasal 15 undang-undang no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana dan pasal 160 KUHP yaitu berbuat onar dengan membuat berita bohong yang diancam dengan hukuman penjara sampai 10 tahun.