Senin, 16 Desember 2019

Oknum Dosen IPB Pemilik Twitter ypaonganan Resmi di Bui Mahkamah Agung

ALHIDAMART.COM - Oknum Dosen IPB Pemilik Twitter ypaonganan Resmi di Bui Mahkamah Agung Mungkin diantara kalian masih ingat sebuah kasus dari akun Twitter yang berkicau dengan tagar #PapaMintaLonte, ternyata kicauan akun Nikita Jokowi yang sempat viral tempatnya di tahun 2015 yang lalu untuk masalah hukumnya sekarang ini sudah terbuka dengan gamblang di mana penyebar kebencian dan hoax yang tersangkut dalam kasus ite adalah sosok oknum dosen IPB bernama Dr Yulianus Paonganan, di mana oknum dosen ini dikabarkan ketika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ternyata kasasinya ditolak sehingga dipastikan dibui.

Kasus #PapaMintaLonte adalah kasus hate speech, berita hoax, dan juga penyerangan pada individu dan juga fitnah di mana Kasus tersebut mencuat pada tahun 2015 tepatnya pada tanggal 12 Desember di mana akun Twitter @ypaonganan bernama yulianus memposting salah satu foto Presiden Joko Widodo ketika bersama Nikita Mirzani dan selanjutnya Menuliskan beberapa pagar yang sangat tidak etis dan penuh dengan fitnah yaitu salah satunya #PapaMintaPaha#PapaMintaPaha#.

Selanjutnya oknum dosen IPB tersebut langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan ia pun harus bertanggung jawab di mana pada tanggal 29 November 2018, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan kepada yulianus dengan hukuman penjara 2 tahun dikarenakan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan sesuatu yang di dalamnya mengandung muatan pelanggaran kesusilaan dan juga terbukti melanggar ite.

Oknum Dosen IPB Pemilik Twitter ypaonganan Resmi di Bui Mahkamah Agung
Oknum Dosen IPB Pemilik Twitter ypaonganan Resmi di Bui Mahkamah Agung


Selanjutnya pada tanggal 10 januari 2019, pN Jaksel menyatakan apabila yulianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sudah melakukan tindak pidana dan melanggar ite di mana pria tersebut dihukum dengan penjara selama 1 tahun dan juga denda Rp 500 juta.

Selanjutnya vonis tersebut dikuatkan oleh pengadilan tinggi Jakarta pada tanggal 24 April 2019 dan yulianus tidak menerima selanjutnya ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menurut website MA pada hari Senin 16 desember 2019 apabila kasasi yang diajukan oleh pria bernama Dr Yulianus Paonganan mantan dosen IPB dinyatakan bersalah dan kasasi nya ditolak, sehingga pria ini dipastikan akan di bui atau di penjara.