Selasa, 27 Februari 2018

Dosen Penyebar HOAX Muadzin Asal Cikijing H Bahro Dibunuh Orang Gila Diciduk Polisi

ALHIDAMART.COM - Dosen Penyebar HOAX Muadzin Asal Cikijing H Bahro Dibunuh Orang Gila Diciduk Polisi Seperti diketahui apabila tepat pada hari Kamis, 15 Februari 2018 yang lalu ada sebuah peristiwa yang langsung membuat gempar warhga di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Majalengka dimana seorang Pria bernama H Bahro ditemukan meninggal dunia dan pertma kali ditemukan tepat di depan teras rumah. Akan tetapi untuk Pembunuh almarhum H Bahro sampai saat ini belum ditemukan. Setetah kematian Pria berusia 60 tahun ini malah sangat disayangkan dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk dijadikan hoax yaitu Muadzin asal Cikijing Dibunuh Orang Gila suruhan PKI yang diunggah akun facebook Tara Dev Sams.

Akan tetapi, kabar terbaru yang kami dapatkan terkait Perampokan disertai Pembunuhan pada H Bahro telah ada titik terang, dimana seperti dilansir laman Tribartanews Majalengka,  Dosen Penyebar HOAX Muadzin Asal Cikijing H Bahro Dibunuh Orang Gila Diciduk Polisi dan pastinya hal ini sedikit memberikan angin segar karena diketahui di Media Sosial ada beberapa akun yang menyangkutpautkan kabar tersebut dengan kasus yang viral orang gila menganiaya ulama padahal hampir banyak berita yang beredar tersebut hanyalah HOAX yang ingin membuat masyarakat resah dan dari perkiraan banyak peneliti hal tersebut masih ada hubungannya dengan politik di daerah Majalengka.

Kasus Pembunuhan di Desa Sindang - Cikijing ini memang langsung menjadi pusat perhatian banyak orang apalagi kasusnya baru pertama kali terjadi di daerah Majalengka yang diisukan ulama atau muadzin dibunuh orang gila. Kabar tertangkapnya seorang Dosen yang tidak bertanggung jawab yang menyebar fitnah dan HOAX secara langsung diungkapkan oleh Polres Majalengka kepada awak media.

Berita Terkait: Perampokan Disertai Pembunuhan di Desa Sindang

Polres Majalengka berhasil menciduk seorang perempuan berusia 48 tahun berinisial TAW alias Tara Dev Sams yang kedapatan menjadi penyebar berita hoaks terkait kasus perampokan dan pembunuhan yang disertai kekerasan di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Majalengka. Diketahui apabila perempuan yang berprofesi sebagai dosen ini memberikan dan menyebarkan HOAX dengan tulisan apabila korban pembunuhan dan kekerasan H Bahro di Kecamatan Cikijing adalah seorang muazin.

Dari pengakuan AKBP Noviana Tursanurohmad selaku Kapolres Majalengka menegaska apabila dosen berinisial TAW sukses ditangkap polisi di Jakarta Utara, dimana ia adalah seorang Dosen yang mengajar B. Inggris di Yogyakarta.

Dosen Penyebar Berita Hoax Muadzin Cikijing Ditangkap - Polres Majalengka 3
Dosen Penyebar Berita Hoax Muadzin Cikijing Ditangkap - Polres Majalengka 3


"Kami langsung melakukan beberapa penyelidikan pada kasus ini, dan kami menemukan jika sang penyebar berita hoax ini adalah TAW, yang berprofesi sebagai dosen Bahasa Inggris di Jogja, dan pelaku sendiri telah kami amankan diJakarta Utara," tegas Noviana, Selasa, 27 Februari 2018

AKBP Noviana Tursanurohmad menambahkan apabila postingan TAW ini ada dalam akun facebook miliknya dan HOAX, malahan postingan yang sudah dibagikan sampai 7 ribu kali juga memperoleh sampai 1700 komentar sudah sangat meresahkan netizen. Walaupun, dalam pengakuannya kepada pihak polisi jika dirinya tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Foto Pelaku Penyebar HOAX H Bahro: Sumber Foto Polres Majalengka





Penyebar HOAX - Facebook Tara Dev Sams

Walaupun begitu, polisi tidak mudah percaya dengan pengakuan perempuan tukang fitnah dan penyebar Hoax ini, karena dari data yang didapatkan pihak Tim Cyber Polri apabila pelaku adalah orang yang pertama kali menjadi penyebar berita hoax Muadzin dibunuh orang gila di Majalengka.

Pasalnya, dalam postingan Dosen Penyebar HOAX Muadzin Asal Cikijing H Bahro Dibunuh Orang Gila sangat jelas apabila ia pun membuat status yang sangat provokatif dan tidak benar, padahal pada kenyataanya apabila almarhum bukanlah seorang muazin atau ustadz akan tetapi hanyalah warga biasa di Blok Rabu, DEsa Sindang.

Dosen Penyebar HOAX Muadzin Asal Cikijing H Bahro Dibunuh Orang Gila ini terbukti telah melanggar hukum dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang undang Nomor 11 tahun 2008 terkait ITE dan ancaman hukumannya adalah pidana selama 6 tahun dan juga denda Rp 1 miliar. Dari pengakuan AKBP Noviana, apabila kasus perampokan dan pembunuhan pada korban H Bahro menjadi yang pertama kalinya di Majalengka, dan dirinya berharap supaya masyarakat lebih pintar menanggapi banyaknya hoax di Indonesia.