Jumat, 30 April 2021

Fakta, Profil Foto Sri Wahyumi Maria Manalip Mantan Bupati Talaud Yang Kembali Ditangkap

ALHIDAMART.COM - Fakta, Profil Foto Sri Wahyumi Maria Manalip Mantan Bupati Talaud Yang Kembali Ditangkap Salah satu informasi yang sekarang ini menjadi perbincangan netizen di media sosial, yaitu kembali ditangkap dan ditahan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud bernama Sri Wahyuni manalip. Perempuan berparas cantik mantan Bupati tersebut, harus kembali berurusan dengan pihak KPK padahal sebelumnya iya sempat keluar dari penjara dan baru menghirup udara bebas namun harus kembali ditangkap akibat kasus dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi yang terjadi pada tahun 2019 yang lalu. Banyak dari netizen yang ternyata belum mengenal profil foto dan fakta Sri Wahyumi Maria Manalip yang akan kami bahas pada artikel kali ini. 


Sri Wahyumi Maria Manalip adalah mantan Bupati talaud yang saat ini sedang bermasalah dengan pihak KPK dimana sebelumnya, perempuan berparas cantik ini sempat dipenjara akibat kasus korupsi dan setelah dirinya bebas Ia pun kembali harus ditangkap oleh KPK terkait adanya dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi di tahun 2019 dan untuk kasus ini merupakan kasus pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Sri Wahyumi. 


Seperti diketahui apabila sebelumnya, mantan eks Bupati Talaud sempat terjerat dengan kasus korupsi untuk proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung yang ada di Kabupaten Talaud dan perempuan ini terbukti dari hasil persidangan menerima suap dari seorang pengusaha yang diketahui bernama bernard Hanafi Kalalo. 


Fakta Sri Wahyumi Maria Manalip 


Sri Wahyumi Manalip-IGswmmanalip
Sri Wahyumi Manalip-IGswmmanalip



Berikut ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber di internet tentang kasus yang mencuri perhatian netizen kepada perempuan berparas cantik mantan Bupati Talaud. 


Suap Lebih awal dari kasus yang lalu 


Karyoto selaku Deputi penindakan KPK memberikan informasi kepada awak media apabila kasus yang sekarang ini menjerat mantan Bupati Talaud adalah kasus pengembangan dari kasus yang sama yaitu adanya dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi untuk pasar lirung dan juga pekerjaan revitalisasi pasar beo yang terjadi pada tahun 2019 yang lalu. 


Untuk kasus yang sekarang ini dipastikan lebih awal jika dibandingkan kasus sebelumnya sehingga, mantan Bupati ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 12 B uU No 31 satu tahun 1999 terkait pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah melalui undang-undang no 20 tahun 2001 terkait perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi. 


Bukti KPK 


Ada beberapa bukti yang dijabarkan oleh pihak KPK tentang adanya dugaan korupsi dan suap yang dilakukan oleh sri wahyumi Maria dimana sang bupati yang menjabat untuk masa jabatan 2014 sampai 2017 sudah terdapat banyak bukti yang dikumpulkan oleh KPK. 


Emosi yang tidak stabil 


Ketika ditangkap oleh pihak KPK ternyata perempuan ini mempunyai emosi yang tidak stabil di mana keadaan emosi yang terlihat dari wajah tersangka dan oleh karena itu pihak KPK Tidak bisa menampilkan pelaku di depan awak media. 


Jumlah suap yang diminta Sri Wahyumi 


Banyak yang bertanya Berapakah jumlah suap yang didapatkan oleh mantan Bupati ini dan menurut pihak KPK, sri wahyumi Maria telah menerima ma uang sebanyak  Rp 9,5 miliar. 


Profil Sri Wahyumi Maria Manalip 


Berikut ini adalah profil singkat sosok mantan Bupati talaud yang kembali harus berurusan dengan pihak KPK akibat kasus dugaan suap yang kedua kalinya. 


Nama lahir: Sri Wahyumi Maria Manalip 

Tanggal lahir: 8 Mei 1977 

Jabatan terakhir: Bupati Talaud 

Partai pengusung:PPDI dan gerinda 

Partai terakhir: PDIP dan Hanura 


Foto Sri Wahyumi Maria Manalip 


Berikut ini adalah beberapa foto yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber di internet tentang mantan bupati yang harus kembali berurusan dengan KPK.










Selasa, 27 April 2021

Fakta Munarman Ditangkap Densus 88

 ALHIDAMART.COM - Fakta Munarman Ditangkap Densus 88 Salah satu berita yang sekarang ini menjadi viral dan trending di media sosial dan juga training Google, yaitu Densus 88 resmi menangkap munarman yang tak lain mantan sekretaris umum FPI di mana pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut, resmi diciduk oleh Densus 88 antiteror Polri belum lama ini dan pemerintahannya langsung menjadi heboh. Dikabarkan ditangkapnya munarman akibat salah satu video yang pernah viral yaitu kasus baiat di UIN Jakarta dan beberapa kasus lainnya. 


Terdapat beberapa fakta munarman ditangkap Densus 88 yang akan kami bahas pada artikel kali ini yang diambil dari berbagai sumber di internet. Penangkapan munarman mantan sekretaris umum FPI tersebut langsung diungkapkan oleh Kombes Ahmad Ramadhan selaku Kabag penum divisi humas Polri kepada awak media di mana munarman diciduk oleh Densus 88 akibat dugaan terlibat dalam jaringan terorisme untuk 3 daerah sekaligus. 


Menurut Ahmad di Mabes Polri, apabila penangkapan pria ini dipastikan diduga terkait kasus bai'at yang berlangsung di UIN Jakarta, kasus bai'at di Makassar, dan salah satu kasus bai'at di kota Medan. 


Fakta munarman ditangkap Densus 88 


Munarman Ditangkap Densus 88
Munarman Ditangkap Densus 88 



Berikut ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber di internet tentang perlengkapan munarman mantan sekretaris umum FPI yang resmi ditangkap oleh pihak Kepolisian melalui Densus 88 Belum lama ini. 


Ditangkap di kediaman 


Menurut pengacara HRS apabila munarman ditangkap Densus 88 akibat dugaan terlibat jaringan teroris jamaah ansharut Daulah atau dikenal jamaah jad dan selanjutnya munarman diciduk Densus 88 di rumahnya yang ada di perumahan modern Hill yang ada di daerah Pamulang Tangerang Selatan, pada hari ini Selasa 27 April 2021 sekitar jam 15.00 WIB. 


Munarman kooperatif 


Menurut Kabag penum divisi humas Polri yaitu Kombes Ahmad Ramadan, pentolan petinggi ormas Front Pembela Islam tersebut saat ditangkap oleh Densus 88 dirinya bersikap kooperatif dan dipastikan tidak ada perlawanan dan selanjutnya pihak Densus 88 langsung melakukan penggeledahan di daerah Petamburan Jakarta Pusat. 


Disiapkan kuasa hukum untuk mendampingi munarman 


Sugito Atmo mantan pengacara FPI membenarkan apabila munarman resmi ditangkap tim Detasemen khusus anti teror Polri pada hari Selasa 27 April dan untuk munarman, pihaknya sudah menyediakan kuasa hukum sebagai pendamping. 


Terdapat serbuk putih 


Ketika digeledah oleh tim Densus antiteror 88 di kediaman munarman polisi menemukan serbuk putih yang mencurigakan di area kantor sekretariat organisasi front pembela Islam yang ada di Petamburan Jakarta Pusat dan penggeledahan ini dilakukan setelah Densus 88 Polri sebelumnya menangkap ketinggi fPI munarman. 


Selanjutnya menurut Kombes Hengki Haryadi selaku Kapolres jakarta Pusat, apabila anggota Polri dan TNI saat ini sudah bersiaga di area pertempuran untuk melakukan pengawalan dalam rangka penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 dan sedikitnya ada 60 personel tni-polri yang diterjunkan. 


Munarman adalah anak pensiunan guru 


Munarman, SH. Jika melihat profilnya ia dilahirkan di Palembang Sumatera Selatan pada tanggal 16 September 1968 dan dirinya sudah lama menjadi mantan juru bicara FPI, advokat, mantan aktivis HAM, mantan ketua umum ylbhi, dan ia pun beralih menjadi Panglima komando laskar Islam untuk FPI. 


Pria ini lahir dan besar di Palembang dan anak ke-6 dari 11 bersaudara dania diketahui adalah putra pensiunan guru. 


Orang tua munarman diketahui bernama H. Hamid. Munarman dan Ny Nurjanah dan bapaknya pensiunan guru sekolah Ra. 


Selanjutnya pada tahun 1996, munarman resmi menikahi ana Noviana dan keduanya sempat menetap di Palembang dan dari hasil pernikahan dikaruniai 3 orang anak yaitu bernama Rio Mohammad Alfarez, Rinaldo Mohammad Montazeri, dan anak paling bungsu lahir pada bulan September 2008. 


Selasa, 13 April 2021

Kata-kata Motivasi Gokil Puasa Ramadhan 2021

ALHIDAMART.COM - Kata-kata Motivasi Gokil Puasa Ramadhan 2021 Bagi kalian semua yang sekarang ini sedang mencari kata-kata motivasi terbaru yang update 13 April 2021 terutama bagi kalian yang sedang berpuasa di bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, maka kami menyediakan beberapa gambar kata gokil, gambar kata lucu puasa, dan pastinya akan membuat hiburan tersendiri bagi para pecinta kata mutiara dan kata lucu di bulan puasa 2021 ini.

Kata-kata Motivasi Gokil Puasa Ramadhan 2021 yang akan kami bahas pada artikel kali ini, diambil dari berbagai sumber di internet dan kalian tinggal membagikan di media sosial dikarenakan sangat ada kaitannya dengan bulan puasa 2021 akan tetapi hampir seluruh kata merupakan kata gokil atau plesetan yang pastinya akan membuat kalian tertawa dan menghibur orang lain.

Sudah beberapa hari umat muslim di seluruh dunia termasuk di Indonesia menjalankan ibadah puasa di tengah wabah virus Corona, akan tetapi semangat umat muslim berpuasa memang tidak terkalahkan dengan wabah yang sekarang ini melanda di berbagai wilayah di dunia termasuk di tanah air seperti melakukan salat tarawih walaupun dikerjakan di rumah dengan keluarga tercinta, akan tetapi hal tersebut tidak lantas membuat puasa tidak semangat.

Kata Mutiara Gokil Terbaru Puasa - ALHIDAMART.CO.ID
Kata Mutiara Gokil Terbaru Puasa - ALHIDAMART.CO.ID

Kata-kata Motivasi Gokil Puasa Ramadhan 2021


Di bawah ini adalah beberapa kata gokil dan lucu yang bisa kalian lihat dan bagikan di media sosial terutama bagi teman kalian yang sedang berpuasa.

Di bulan puasa sa, ternyata suara adzan lebih ngangenin dibandingkan suara pacar. 

Pas wudhu kumur nya tiga kali tapi buatnya hanya 2 kali 

Ciuman di saat berpuasa selain bisa membatalkan puasa akan tetapi juga bau 

Kalau lagi puasa supaya nafasnya tidak bau, kamu bisa berkumur menggunakan es buah 

Puasa sebulan kok tidak kuat, kamu jomblo berabad-abad juga kuat 

Tertawa ternyata dapat membatalkan puasa apabila tertawa terbahak-bahak lalu keselek gorengan 

Kamu sepertinya sengaja bergadang ketika bulan puasa dikarenakan kamu akan tidur pas bangun Sudah magrib 

Diduga tidak kuat menunggu adzan maghrib, seorang pemuda jomblo nekat adzan sendiri 

Gambar kata lucu bulan puasa terbaru 2021


Apabila kalian melihat di atas adalah tulisan dari beberapa kata gokil terlucu di bulan puasa 2021, maka di bawah ini adalah beberapa apa gambar yang mungkin bisa menjadi referensi untuk hiburan kalian di media sosial.






















Sabtu, 10 April 2021

Denda Merokok Sembarangan di Majalengka Rp 500 Ribu

ALHIDAMART.COM - Denda Merokok Sembarangan di Majalengka Rp 500 Ribu Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menerapkan larangan untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka atau yang sedang berkunjung di Kabupaten Majalengka untuk tidak merokok sembarangan. Pasalnya, bagi siapapun yang merokok sembarangan di Majalengka maka dipastikan mereka akan kena denda dengan sejumlah uang kurang lebih Rp500.000. Sehingga dengan adanya denda merokok sembarangan di Majalengka harus diwaspadai oleh anda yang sudah terbiasa merokok sembarangan. 


Denda merokok sembarangan di Majalengka sudah sesuai dengan peraturan Bupati Majalengka yang tertuang pada nomor 4 tahun 2021 terkait kawasan tanpa rokok atau biasa dikenal ktr, sehingga dengan adanya peraturan tersebut maka bagi warga Majalengka tidak lagi bisa merokok di sembarangan tempat dikarenakan jika diketahui oleh petugas Anda bisa dikenai denda yang lumayan banyak yaitu Rp500.000. 


Denda Merokok Sembarangan di Majalengka 


Pemkab Majalengka mulai bulan April 2021 resmi melarang kepada siapapun baik warga asli Majalengka ataupun luar Majalengka merokok di sembarang tempat dan hal ini sudah sesuai dengan peraturan Bupati Majalengka No 4 tahun 2021 terkait kawasan tanpa rokok. 


Merokok Sembarangan di Majalengka
Merokok Sembarangan di Majalengka 



Tarsono D Mardiana selaku wakil bupati Majalengka memberikan pernyataan kepada awak media, apabila Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini sudah mulai serius dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi rokok dan pengaruh buruk rokok untuk kesehatan masyarakat di Majalengka. 


Menurut bapak tarsono, apabila momen di bulan ini menjadi momentum yang sangat bagus untuk menuju Majalengka jadi salah satu kabupaten sehat dan salah satunya yaitu dengan menerapkan peraturan masalah Merokok di sembarang tempat. 


"Jadi ini adalah momen yang sangat bagus untuk menuju kabupaten Majalengka menjadi kabupaten sehat dan pastinya harus terus digelorakan apabila rokok sangat membahayakan untuk kesehatan," kata wakil bupati Majalengka. 


Seperti diketahui apabila dalam peraturan bupati, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk merokok akan tetapi dalam Perbup hanya mengatur Bagaimana masyarakat tidak merokok sembarangan terutama di area bebas rokok. 


Aturan Bupati Majalengka ini, hanya melarang merokok di tempat yang telah diatur tepatnya di 8 kawasan diantaranya fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, dan tempat umum. 


Denda Merokok Sembarangan di Majalengka 


Selanjutnya menurut tarsono, bagi masyarakat yang melanggar peraturan Bupati Majalengka yaitu merokok sembarangan di 8 lokasi yang sudah ditentukan, maka seperti yang tertulis dalam peraturan bupati, akun yang melanggar akan di denda administrasi mulai dari Rp50.000 sampai Rp5OO.000. 


Larangan Vape di Majalengka 


Selanjutnya dalam peraturan Bupati tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi para perokok namun bagi mereka yang suka dengan Vape, maka peraturan ini hampir sama dimana dilarang ngevape di wilayah atau kawasan tanpa rokok dan jika melanggar, maka denda tetap sama yaitu Rp50.000 sampai Rp5OO.000. 

Jumat, 09 April 2021

[Lengkap] Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Buka dan Imsak di Majalengka

ALHIDAMART.COM - [Lengkap] Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Buka dan Imsak di Majalengka Tinggal menghitung hari lagi, umat muslim yang ada di dunia termasuk di Indonesia khusus yang ada di Kabupaten Majalengka akan menghadapi bulan Ramadan 2021 dan sudah menjadi hal yang lumrah banyak dari netizen yang bertanya tentang jadwal puasa Ramadhan 2021, puasa berapa hari lagi, kapan ramadhan 2021, jadwal imsakiyah 2021, dan beberapa pencarian kapal lain di Google. Maka untuk Anda masyarakat yang ada di Majalengka, di bawah ini adalah jadwal imsak dan jadwal buka puasa 2021 dan jadwal salat di bulan Ramadan. 


Jadwal puasa ramadhan 2021 untuk buka dan imsak di Kabupaten Majalengka and sekarang ini sudah beredar dan bisa menjadi patokan untuk Anda yang ada di Kabupaten Majalengka, supaya bisa mengetahui jadwal buka puasa sampai jadwal imsakiyah. Seperti diketahui, apabila merujuk pada keputusan Muhammadiyah maka puasa Ramadan akan dimulai sekitar tanggal 13 April 2021 bertepatan dengan hari Selasa walaupun pastinya untuk warga Nahdlatul Ulama bersama pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sidang isbat dalam penentuan tanggal 1 Ramadhan 2021. 


Kemungkinan besar untuk sidang isbat dalam penentuan awal Ramadan akan berlangsung sebelum tanggal 13 April dikarenakan jika terjadi puasa pada tanggal 13 April maka pada tanggal 12 April, umat muslim sudah melaksanakan salat tarawih. 


Jadwal Puasa Ramadhan 2021
Jadwal Puasa Ramadhan 2021



Jadwal Puasa Ramadhan 2021 


Bagi anda warga kabupaten Majalengka maka dibawah ini adalah jadwal sholat dan imsakiyah untuk Kabupaten Majalengka seperti kami kutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id yang khusus untuk Kabupaten Majalengka. 


Tanggal 1 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:23 WIB

- Subuh: 04:33 WIB

- Terbit: 05:46 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:51 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:50 WIB

- Isya: 18:59 WIB


Tanggal 2 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:23 WIB

- Subuh: 04:33 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:51 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:49 WIB

- Isya: 18:59 WIB


Tanggal 3 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:23 WIB

- Subuh: 04:33 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:51 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:49 WIB

- Isya: 18:58 WIB


Tanggal 4 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:23 WIB

- Subuh: 04:33 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:50 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:48 WIB

- Isya: 18:58 WIB


Tanggal 5 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:23 WIB

- Subuh: 04:33 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:50 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:48 WIB

- Isya: 18:58 WIB


Tanggal 6 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:23 WIB

- Subuh: 04:33 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:50 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:48 WIB

- Isya: 18:57 WIB


Tanggal 7 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:50 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:47 WIB

- Isya: 18:57 WIB


Tanggal 8 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:50 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:47 WIB

- Isya: 18:57 WIB


Tanggal 9 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:49 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:47 WIB

- Isya: 18:56 WIB


Tanggal 10 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:49 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:46 WIB

- Isya: 18:56 WIB


Tanggal 11 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:49 WIB

- Asar: 15:09 WIB

- Magrib: 17:46 WIB

- Isya: 18:56 WIB


Tanggal 12 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:49 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:46 WIB

- Isya: 18:56 WIB



Tanggal 13 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:49 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:45 WIB

- Isya: 18:55 WIB


Tanggal 14 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:22 WIB

- Subuh: 04:32 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:45 WIB

- Isya: 18:55 WIB


Tanggal 15 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:45 WIB

- Isya: 18:55 WIB


Tanggal 16 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:44 WIB

- Isya: 18:55 WIB


Tanggal 17 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:44 WIB

- Isya: 18:54 WIB


Tanggal 18 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:44 WIB

- Isya: 18:54 WIB


Tanggal 19 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:43 WIB

- Isya: 18:54 WIB


Tanggal 20 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:43 WIB

- Isya: 18:54 WIB


Tanggal 21 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:48 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:43 WIB

- Isya: 18:54 WIB


Tanggal 22 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:43 WIB

- Isya: 18:54 WIB



Tanggal 23 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:42 WIB

- Isya: 18:54 WIB


Tanggal 24 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:42 WIB

- Isya: 18:53 WIB


Tanggal 25 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:13 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:42 WIB

- Isya: 18:53 WIB


Tanggal 26 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:14 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:42 WIB

- Isya: 18:53 WIB


Tanggal 27 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:45 WIB

- Duha: 06:14 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:42 WIB

- Isya: 18:53 WIB


Tanggal 28 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:46 WIB

- Duha: 06:14 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:41 WIB

- Isya: 18:53 WIB


Tanggal 29 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:46 WIB

- Duha: 06:14 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:41 WIB

- Isya: 18:53 WIB


Tanggal 30 Ramadan 1442 H

- Imsak: 04:21 WIB

- Subuh: 04:31 WIB

- Terbit: 05:46 WIB

- Duha: 06:14 WIB

- Zuhur: 11:47 WIB

- Asar: 15:08 WIB

- Magrib: 17:41 WIB

- Isya: 18:53 WIB