Selasa, 05 Desember 2017

Cahyo Gumilar, Akun Facebook Pengancam Presiden Jokowi Diciduk Polisi

ALHIDAMART.COM - Cahyo Gumilar, Akun Facebook Pengancam Presiden Jokowi Diciduk Polisi Seperti diketahui apabila salah satu akun di media sosial facebook bernama Cahyo Gumilar pada pemberitaan kami sebelumnya telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum dimana pria yang berseragam mirip salah satu ormas terkenal di Indonesia memberikan Ancaman kepada Presiden Joko Widodo akan mengeksekusinya hal ini seperti terlihat pada beberapa fotonya yang langsung viral di media sosial sampai sekarang ini.

Kabar terbaru yang kami dapatkan dari berbagai sumber terpervaya, apabila akun Cahyo Gumilar yang setelah ancaman dirinya pada Presiden Jokowi Viral langsung menghapus akun facebooknya ternyata telah ditangkap atau diciduk oleh pihak kepolisian belum lama ini. Pria berambut gondrong tersebut adalah otak utama yang mengancam Presiden melalui gambar meme yang kabarnya ia buat sendiri.

Sebelumnya, ada beberapa editan foto gambar karya Cahyo Gumlar yang semuanya memberikan pesan ancaman akan membunuh Presiden Jokowi. Seperti salah satu foto viralnya yaitu ketika dirinya bersama seorang pria yang memakai masker serba hitam dengan senjata api lalu dibawah keduanya ada sosok yang digambarkan Presiden Jokowi yang akan dieksekusi.

Cahyo Gumilar Terciduk - Google
Cahyo Gumilar Terciduk - Google

Sekarang ini pemilik akun facebook Cahyo Gumilar telah diamankan oleh pihak Bareskrim Polri akibat unggahannya yang telah meneror dan membuat rusuh di media sosial apalagi sudah sangat jelas pria ini memberikan ancaman dengan tulisan dan gambar meme yang semuanya berbau SARA.

Menurut hasil penyelidikan pada Cahyo, Irjen Antam Novambar selaku Wakabareskrim menegaskan apabila Cahyo mengakui apabila dirinya yang mengedit foto tersebut yang selanjutnya diunggah ke akun media sosial facebook miliknya dan dibagikan ke beberapa grup yang selama ini membenci pemerintahan Jokowi-JK dan Ahok.

Foto Cahyo Gumilar


Ada beberapa foto Cahyo Gumilar yang kami dapatkan dari berbagai sumber di Google, seperti terlihat dibawah ini:





Profil Cahyo Gumilar


Cahyo Gumilar diketahui seorang warga JL. Benda XI, Blok C 21, kec Pamulang, Tangerang Selatan, yang ditangkap dikediamannya pada hari Minggu 3 Desember 2017 dimana pria ini ternyata menjadi salah seorang anggota FPI (Front Pembela Islam)

Barang Bukti Cahyo Gumilar


Pihak kepolisian ketika menangkap pria bernama Cahyo Gumilar di rumahnya menemukan barang bukti diantaranya adalah Smartphone, laptop, kamera digital, handycam, dan harddisk. Selain itu ada juga barang yang sekarang diamankan oleh polisi diantaranya bendera LPI (sayap juang Ormas FPI), bendera warna hitam, bendera Negara Palestina, dan rompi hitam Palestina.

Motif Cahyo Gumilar


Dari pengakuan Cahyo Gumilar kepada pihak kepolisian, apabila pria yang berasal dari Tangerang selatan ini ternyata sudah muak dengan hukum yang ada di Indonesia terutama menurutnya pemerintahan Jokowi-JK suka mengkriminalisasi ulama.

Ancaman Hukuman Cahyo Gumilar


Akibat perbuatannya tersebut, Cahyo Gumilar terbukti telah melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45b juncto Pasal 29 UU NO 19 Tahun 2016 terkait Perubahan atas UU NO 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan hukuman ancaman yang dipastikan lama.

Related Posts